
Sah! Putusan MK Mengenai Sistem Pemilu 2024 Dilakukan Secara Proporsional Terbuka
Portalraya.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan soal sistem pelaksanaan pemilu 2024. Artinya pelaksanaannya tetap dilakukan secara terbuka. Putusan itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 114/PUU-XIX/2022 yang dibacakan, pada Kamis (15/6/2023) siang. “Amar putusan, mengadili dalam provisi, menolak pemohon provisi para pemohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk semuanya,” kata Ketua…