ayobaca.co Kutai Kartanegara – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap peredaran narkotika di Kecamatan Kembang Janggut dengan menangkap seorang pria berinisial AH (41) pada Rabu, 27 November 2024. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 96,08 gram yang ditemukan di sebuah penginapan di kawasan tersebut.
Penangkapan ini adalah hasil penyelidikan intensif yang dilakukan selama lima hari, dimulai sejak laporan masyarakat diterima pada Jumat, 22 November 2024. Berdasarkan informasi yang diterima, tim Satresnarkoba Polres Kukar langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pemantauan di wilayah Kembang Janggut, yang dikenal rawan peredaran narkoba.
Menurut Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, menjelaskan bahwa selama proses penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri fisik tersangka serta kendaraan yang sering digunakan oleh AH, yaitu motor Yamaha Mio Gear warna merah. Pada malam hari Selasa, 26 November 2024, tim opsnal melakukan pengintaian intensif terhadap tersangka hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi lokasi dan waktu keberadaannya.
“Pada Rabu pagi, 27 November 2024, kami melihat tersangka memasuki sebuah penginapan di Jalan KH Abdul Manap, Desa Kembang Janggut. Tanpa membuang waktu, tim langsung melakukan penggerebekan di kamar tersangka,” ungkap AKP Suyoko, saat diwawancarai pada Minggu, 1 Desember 2024.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan empat bungkus plastik klip berisi sabu yang disembunyikan dalam bungkus makanan ringan. Total berat sabu yang disita mencapai 96,08 gram. Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain resi pengiriman dari sebuah jasa ekspedisi, pipet kaca, dan sedotan plastik yang diduga digunakan sebagai alat hisap sabu.
Dari keterangan tersangka, AH mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari jaringan narkotika yang berada di Samarinda. Pengiriman dilakukan menggunakan sistem “jejak peta,” yakni cara yang memungkinkan pengedar untuk melakukan transaksi tanpa harus bertemu langsung.
“Tersangka mengaku menggunakan sistem jejak peta untuk mengambil sabu dari Samarinda. Metode ini memang sering digunakan dalam jaringan narkotika karena memudahkan pengedar untuk menghindari pertemuan langsung,” tambah AKP Suyoko.
Saat ini, tersangka AH beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Kartanegara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. AH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Heri Rusyaman, memberikan apresiasi kepada tim Satresnarkoba yang telah berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kembang Janggut. Ia menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah konkret Polres Kukar dalam memerangi peredaran narkoba yang semakin meresahkan.
“Ini adalah hasil kerja keras tim yang tak kenal lelah. Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kutai Kartanegara,” ujar Kapolres Heri Rusyaman. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar mereka.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkoba. Jika ada yang melihat atau mendengar aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tegasnya. (Ari)