Buronan Selama Setahun, Pelaku Tabrak Lari Akhirnya Ditangkap Tim Garangan Polsek Loa Janan

Portalraya.com, Kutai Kartanegara – Pelarian panjang Daniel Sugiri Lesmono, buronan kasus tabrak lari selama satu tahun, akhirnya berakhir.

Tersangka yang telah menjadi target operasi (TO) Polsek Loa Janan berhasil diringkus oleh tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Loa Janan dan Polrestabes Surabaya di sebuah rumah makan di kawasan CitraLand, Surabaya, Jumat (27/12/2024) malam.

Penangkapan ini menjadi puncak dari usaha tanpa henti yang dilakukan oleh aparat hukum sejak kecelakaan maut terjadi pada Minggu (28/1/2024) di Jalan Samarinda-Balikpapan KM 20, Dusun Tani Maju, Desa Batuah, Loa Janan, Kukar. Kecelakaan itu mengakibatkan seorang korban meninggal dunia dan seorang lainnya mengalami luka berat.

Daniel, yang diketahui bekerja sebagai distributor bahan herbal, kerap berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran polisi. Bahkan, menurut Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, Ipda Dwi Handono, tersangka sempat lolos dari upaya penangkapan sebanyak empat kali, termasuk ketika ia masih berada di wilayah Kalimantan Timur.

“Dia ini licin sekali. Buron selama satu tahun, pindah-pindah kos untuk menghindari kejaran. Terakhir kali hampir kami tangkap di Balikpapan, tapi dia berhasil kabur ke Jawa,” ujar Ipda Dwi.

Setelah pelacakan intensif yang dibantu oleh tim Jatanras Polrestabes Surabaya, tersangka akhirnya terdeteksi berada di Surabaya, polisi sempat kesulitan melacak keberadaannya ketika tersangka berada di mall PTC yang memiliki banyak lantai, termasuk apartemen dan hotel.

Namun, upaya tanpa lelah akhirnya membuahkan hasil ketika Daniel terlihat sedang makan bersama keluarganya di sebuah rumah makan.

Menyadari bahwa tersangka berada di lokasi umum yang ramai, Ipda Dwi Handono memutuskan untuk menyamar sebagai pengemudi ojek online agar tidak menimbulkan kecurigaan. Dengan masker yang menutupi wajahnya, ia mendekati tersangka.

“Saya menyamar jadi ojol, dia tidak curiga sama sekali. Saat saya mendekat dan mengaku dari Polsek Loa Janan, dia baru mulai gusar. Dia langsung kemas-kemas barang, sementara anaknya kabur meninggalkan istrinya,” cerita Ipda Dwi.

Penangkapan ini tak berjalan mulus. Saat hendak dibawa menuju mobil patroli, tersangka sempat melakukan perlawanan dan mencoba kabur. Namun, dengan bantuan tim Jatanras Polrestabes Surabaya, Daniel berhasil diborgol setelah sempat terjadi kontak fisik.

Daniel Sugiri Lesmono akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat (3) dan (4), Pasal 312, serta Pasal 231 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya mencakup penjara hingga enam tahun.

“Kami sangat bersyukur akhirnya bisa menangkap pelaku yang telah lama menjadi buron. Penangkapan ini menunjukkan komitmen kami untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban,” kata Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto.

Kecelakaan yang melibatkan Daniel sempat menjadi perhatian publik di Kukar. Insiden ini terjadi ketika Daniel menabrak dua orang korban di Jalan Samarinda-Balikpapan KM 20. Alih-alih bertanggung jawab, ia memilih melarikan diri, meninggalkan satu korban tewas dan satu lagi kritis.

Kepolisian berharap penangkapan ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih bertanggung jawab di jalan raya dan mematuhi aturan hukum yang berlaku.

“Kami tidak akan berhenti mengejar pelaku yang melanggar hukum, khususnya dalam kasus-kasus yang menghilangkan nyawa orang lain. Ini adalah bentuk keadilan bagi keluarga korban,” tutup AKP Iswanto. (Gathan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *