
MK Wajibkan Pemerintah Biayai Pendidikan Dasar Gratis, Termasuk di Sekolah Swasta
Portalraya.com, Jakarta, 27 Mei 2025 — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin pendidikan dasar gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini merupakan hasil dari uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia…