KUA Tenggarong Dorong Edukasi Pra-Nikah, Sinergi dengan PA dan DP3A Tekan Pernikahan Usia Anak

Portalraya.com, Kukar– Kantor Urusan Agama (KUA) Tenggarong menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya pemerintah daerah dan lembaga peradilan agama untuk menekan angka pernikahan usia anak. Melalui kolaborasi erat dengan Pengadilan Agama (PA) Tenggarong dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), KUA berperan aktif dalam memberikan edukasi pra-nikah yang berorientasi pada kesiapan mental dan tanggung jawab keluarga. Rabu, (29/10/2025).

Kepala KUA Tenggarong, Naryanto, menjelaskan bahwa sejak diterapkannya program konseling terpadu, angka permohonan pernikahan di bawah umur mulai menunjukkan tren penurunan signifikan.

“Kami melihat perubahan positif. Edukasi yang diberikan di sekolah, pesantren, dan masyarakat mulai membuahkan hasil. Anak-anak kini lebih memahami bahwa pernikahan memerlukan kematangan, bukan sekadar cinta atau tekanan sosial,” ujarnya.

Menurutnya, KUA kini tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pencatat nikah, tetapi juga sebagai garda depan pembinaan keluarga sakinah.

Setiap calon pengantin, terutama yang berusia di bawah 21 tahun, diwajibkan mengikuti bimbingan pra-nikah, termasuk konsultasi psikologis dan tes kesehatan di puskesmas.

Kerja sama lintas lembaga tersebut dianggap efektif karena menyentuh akar persoalan sosial.

Banyak kasus pernikahan dini sebelumnya dipicu faktor ekonomi, budaya, serta ketidaktahuan terhadap dampak jangka panjang seperti perceraian dan kesehatan reproduksi.

“Langkah ini adalah bentuk investasi sosial. Semakin banyak generasi muda memahami nilai kesetaraan, tanggung jawab, dan komunikasi sehat, semakin kecil risiko mereka terjerat masalah keluarga di masa depan,” tutupnya.

Kolaborasi ini diharapkan terus diperkuat agar misi besar menekan pernikahan usia anak dapat diwujudkan secara berkelanjutan demi membangun generasi Kukar yang sehat, berpendidikan, dan berdaya saing.(Silvi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *