ayobaca.co KUTAI KARTANEGARA, – DIiming-imingi akan dinikahi, seorang anak dibawah umur (14) harus menanggung trauma,karena menjadi korban tindak kekerasan seksual oleh tukang laundry yang sudah menikah.
Hal ini berhasil diungkap oleh tim Kolomonggo Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap pelaku persetubuhan dibawah umur yang melibatkan pelaku MH yang masih berusia 19 tahun.
Menurut Kapolres Kukar,AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Loa Kulu AKP Elnath SW Gemilang, Pelaku berinisial MH (berhasil ditangkap pada Sabtu 7 Desember 2024,sekitar pukul 20.30 WITA oleh tim Kolomonggo Polsek Loa Kulu.
Opreasi ini dipimpin oleh AIPTU Ferindra Dwi Laksono, di kediamannya yang terletak di JI. Jenderal Sudirman Desa Loa Kulu Kota Kec. Loa Kulu Kab.Kukar. Korban pun diketahui masih berusia 14 tahun.
Dalam penangkapan itu,AKP Elnath mengungkapkan bahwa anggota Tim Kolomonggo melakukan penyamaran sebagai konsumen yang mau mencuci pakaiannya di tempar laundry pelaku, karena kediaman MH yang memang membuka jasa loundry pakaian.
Adapun kejadian ini baru terungkap setelah korban memberanikan diri untuk menceritakan hal tidak senonoh yang diterimanya. Korban mengaku sudah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 3 kali di bulan Oktober lalu,” jelasnya.
Dari keterangan yang disampaikan oleh Kapolsek Loa Kulu AKP Elnath SW Gemilang, pelaku sudah melakukan hal tidak senonoh tersebut, di 3 lokasi yang berbeda dengan jenjang waktu yang berbeda.
“Bahwa berdasarkan keterangan, terlapor membujuk rayu sehingga korban mau berhubungan dan mau bertanggung jawab untuk menikahi korban. Bahkan pelaku sudah mempunyai Istri,” ujar Kapolsek.
Dari perbuatannya tersebut MH sudah diamankan di Mapolsek Loa Kulu. Dan terancam dengan Pasal 76E JO Pasal 82 ayat (1) JO Pasal 76D JO Pasal 81 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti beruapa pakaian MH maupun korban untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Proses hukum akan terus berjalan guna memastikan keadilan bagi korban,” tandasnya.(ari)