ayobaca.co KUTAI KARTANEGARA – Pasangan calon (Paslon) nomor urut 03, Dendi Suryadi-Alif Turiadi, resmi mengajukan sengketa hasil Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengajuan dilakukan pada Senin (9/12/2024) pukul 22.11 WIB, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 197/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Kuasa hukum Dendi-Alif meminta MK mendiskualifikasi pasangan petahana Edi Damansyah, yang maju sebagai calon Bupati bersama Rendi Solihin.
Dasar gugatan ini adalah klaim bahwa Edi Damansyah telah menjabat selama dua periode, sehingga dianggap tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali.
“Kami yakin MK akan menjatuhkan diskualifikasi terhadap Edi Damansyah karena beliau sudah dua periode menjabat,” ujar Gugum Ridho Putra, kuasa hukum Dendi-Alif, pada Selasa (10/12/2024).
Gugum menjelaskan, MK sebelumnya pernah memutuskan diskualifikasi dalam sengketa Pilkada serupa di Boven Digoel, Sabu Raijua, dan Yalimo pada 2021. Dalam kasus tersebut, MK memutuskan tanpa memerlukan pengajuan Judicial Review (JR).
“Kali ini ada tiga putusan JR MK yang melarang pencalonan untuk masa jabatan ketiga,” katanya.
Menurut Gugum, preseden hukum tersebut memperkuat dasar gugatan yang diajukan oleh pihaknya. Langkah ini disebut penting untuk menjaga agar Pilkada Kukar berlangsung sesuai aturan yang berlaku.
“Dengan adanya putusan JR yang jelas, ini semakin memperkuat dasar hukum kami untuk meminta diskualifikasi,” lanjut Gugum dengan optimis.
Ia juga menegaskan bahwa proses sidang di MK akan menjadi penentu masa depan Pilkada Kukar. Jika gugatan ini dikabulkan, hasil pemilihan di Kukar bisa mengalami perubahan besar.
“Kami percaya MK akan bertindak sesuai prinsip keadilan dan konstitusi. Kami juga berharap proses ini transparan dan adil,” ujarnya.
Keputusan MK dalam kasus ini akan menjadi perhatian utama masyarakat Kukar. Warga berharap sengketa ini dapat menghasilkan keputusan yang adil dan sesuai hukum.
Sementara itu, Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, belum memberikan tanggapan atas permohonan sengketa tersebut hingga berita ini diterbitkan.
Kuasa hukum pasangan petahana Edi Damansyah-Rendi Solihin, Erwinsyah, juga belum memberikan komentar terkait gugatan yang diajukan Dendi-Alif.(ari)