Portalraya.com, Kukar – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengabulkan permohonan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nomor urut 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, terkait sengketa pencalonan Edi Damansyah yang dinilai melampaui batas periode jabatan. Akibatnya, Edi Damansyah didiskualifikasi sebagai calon bupati dan Pemkab Kukar akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 2025.
Putusan MK nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa masa jabatan Edi Damansyah sebagai Bupati Kukar telah melebihi dua periode, dengan durasi 3 tahun 4 bulan 15 hari pada periode kedua. Hal ini menjadikan Edi tidak memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada Kukar.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menyatakan bahwa Pemkab Kukar kini sedang menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan PSU.
Sunggono juga menyebutkan bahwa meskipun tidak ada anggaran khusus untuk Pilkada dalam APBD 2025, Pemkab Kukar berkemungkinan akan menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendanai PSU.
“Pemkab Kukar siap mengalokasikan anggaran jika diperlukan, karena ini menyangkut kepentingan negara, tidak ada masalah, selama petunjuk pelaksanaan sudah jelas,” ujar Sunggono di Lobby Gedung Bapedda, pada Selasa (25/2/2025).
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pesbampol dan KPU, meskipun masih menunggu kepastian terkait tahapan, waktu pelaksanaan, serta konsekuensi pembiayaan lainnya.
“Koordinasi sudah kami lakukan, tinggal hanya menunggu kepastiannya seperti apa,” tutupnya.
PSU di Kukar harus dilaksanakan dalam waktu paling lambat 60 hari setelah putusan MK dikeluarkan, dan Pemkab Kukar akan memastikan proses pemilu ulang berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (ADV/FR)