Portalraya.com, Kutai Kartanegara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara melakukan penggerebekan di sebuah kos-kosan di Jl. Gunung Belah Gg. Arsapati 9, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, pada Jumat (14/2/2025) pukul 15.30 WITA.
Penggerebekan tersebut dilakukan setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Dalam operasi ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial H (50), warga setempat yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Penggerebekan Berlangsung Dramatis
Petugas telah melakukan penyelidikan dan pemantauan selama lima hari sebelum akhirnya melakukan tindakan. Saat hendak ditangkap, H berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuangnya keluar jendela, namun aksinya berhasil digagalkan oleh petugas yang sudah bersiaga.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan tujuh bungkus sabu dengan berat kotor 8,66 gram, serta sejumlah alat dan bahan yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika. Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Menurut Kapolres Kukar,AKBP Dody Surya Putra melalui Kasatresnarkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Suyoko, mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.
“Kami berharap bahwa pengungkapan kasus ini dapat membantu mencegah penyebaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara,” ujarnya,pada 17/02/2025.
AKP Suyoko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Setelah ditangkap, H langsung dibawa ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk diperiksa lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan, ia kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jika terbukti bersalah, tersangka H terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar. Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam membantu memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba di Kutai Kartanegara. (*)