Unit Jatanras Polresta Samarinda Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Perhiasan Senilai Rp 50 Juta

Portalraya.com, Samarinda, – 14 Januari 2025 Unit Jatanras Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan yang terjadi di Perumahan yang berada di Jl. Untung Siropati, Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Kasus ini dilaporkan oleh korban, Ratu Tria Nandia (29), seorang dokter, setelah menyadari perhiasan senilai Rp 50.032.000,- miliknya telah hilang.

Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian terjadi saat korban meninggalkan rumah pada 17-19 Desember 2024 untuk berlibur bersama keluarga. Selama masa liburan, korban mempercayakan rumahnya kepada asisten rumah tangga, AN (50). Ketika kembali, korban tidak langsung menyadari kehilangan tersebut, karena rumah dan kamar dalam keadaan tidak terkunci.

Pada 29 Desember 2024 sekitar pukul 21.50 WITA, korban berniat menggunakan perhiasannya namun mendapati semua barang berharga yang disimpan di dalam kotak perhiasan telah hilang. Barang-barang yang dicuri meliputi beberapa cincin berlian, mata kalung, rantai kalung, dan gelang dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 50 juta.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, Unit Jatanras Polresta Samarinda berhasil menangkap pelaku, AN, pada 13 Januari 2025 pukul 17.30 WITA di Jl. Dr. Sutomo, depan Pasar Sigiri, Kota Samarinda. Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Samarinda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *