Curi Motor Saat Salat Jumat di Masjid Sebulu, Dua Pelaku Ditangkap Setelah Tiga Bulan Buron

Portalraya.com, Kukar– Aksi pencurian sepeda motor terjadi di halaman Masjid Al Idzhar, Desa Sebulu Ilir, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, saat pelaksanaan salat Jumat pada Jumat siang (11/04/2025). Sepeda motor milik Taufik Rahman (34), warga setempat, raib digondol pencuri ketika ditinggal beribadah.

Korban kehilangan sepeda motor Honda Genio warna hitam dengan nomor polisi KT 2588 CAS. Saat itu, kendaraan diparkir di halaman masjid dan secara tidak sengaja kunci tertinggal di dashboard motor.

“Setelah selesai salat, saya keluar dan motor saya sudah tidak ada. Saya sempat tanya ke pengurus masjid soal CCTV, tapi ternyata tidak ada. Akhirnya saya lapor ke Polsek Sebulu,” ujar Taufik dalam laporannya.

Laporan resmi diterima kepolisian pada 30 Juli 2025. Merespons laporan tersebut, tim Serbu Polsek Sebulu yang dipimpin IPDA Sainuddin langsung melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, seorang pria berinisial A (27) berhasil diamankan di kediamannya di Desa Sebulu Ulu pada Rabu malam (30/07/2025), usai buron lebih dari tiga bulan. Dalam pemeriksaan, A mengaku terlibat dalam aksi pencurian bersama rekannya berinisial R (23), dengan memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci di motor.

“Setelah kami interogasi, A mengakui telah membantu rekannya R mencuri sepeda motor karena melihat ada kesempatan,” jelas IPDA Sainuddin.

Berdasarkan keterangan A, petugas kemudian melacak keberadaan R yang diketahui bersembunyi di sebuah pondok di kawasan hutan Desa Benamang Kanan, Kecamatan Muara Kaman. R akhirnya berhasil ditangkap di lokasi persembunyiannya.

Dalam penyidikan lebih lanjut, R mengungkapkan bahwa sepeda motor curian tersebut telah dijual ke wilayah Samarinda Ulu seharga Rp1,8 juta pada Sabtu (13/04/2025), kepada seorang pembeli yang tidak dikenalnya.

Saat ini, barang bukti sepeda motor masih dalam pencarian dan telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Barang Bukti (DPBB).

Kapolsek Sebulu, AKP Randy Anugrah Putranto, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Kami sudah mengamankan dua tersangka berikut barang bukti berupa dokumen kendaraan. Proses penyidikan masih berjalan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.(Silvi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *