Kejari Kukar Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Proyek UKM dengan Penyitaan Uang Rp400 Juta

10a97617-643f-4a76-ae5e-75cfea46b3b4

Portalraya.com, Kukar– Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kejari Kukar) kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi melalui penyitaan uang tunai senilai Rp400 juta terkait dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan factory sharing Sentra Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Tahun Anggaran 2022. Rabu, (07/01/2026).

Penyitaan tersebut dilakukan pada Rabu, 7 Januari 2026, oleh Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kukar dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Tengku Firdaus, S.H., M.H. Uang tunai hasil penyitaan kemudian diamankan dan dititipkan ke dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Kukar sebagai bagian dari barang bukti resmi dalam proses penyidikan.

Uang sebesar Rp400 juta tersebut disita dari istri tersangka berinisial EH, yang diketahui menjabat sebagai Manajer Proyek CV Pradah Etam Jaya Cabang Kutai Kartanegara. Tersangka EH sendiri sebelumnya telah lebih dahulu ditahan oleh penyidik Kejari Kukar guna kepentingan pendalaman perkara.

Kepala Kejari Kukar, Tengku Firdaus, menjelaskan bahwa langkah penyitaan dilakukan berdasarkan keyakinan penyidik bahwa dana tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan kerugian keuangan negara yang timbul dari pelaksanaan proyek dimaksud.

“Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pengamanan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Dari hasil penyidikan sementara, proyek ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan, bahkan diperkirakan mencapai miliaran rupiah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tengku Firdaus menegaskan bahwa penegakan hukum yang dilakukan Kejari Kukar tidak hanya berorientasi pada aspek penindakan, tetapi juga pemulihan kerugian negara sebagai bagian dari prinsip keadilan substantif.

“Kami berkomitmen menjalankan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab, sekaligus mendorong pengembalian kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan. Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Kukar akan terus mendalami peran pihak-pihak terkait serta menelusuri aliran dana proyek guna mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara dan memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.(Silvi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *