Portalraya.com, KUKAR – Rencana pemekaran wilayah Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Mangkurawang, Tenggarong, mulai dijalankan sebagai respons atas meningkatnya jumlah penduduk.
Berdasarkan informasi terbaru diketahui bahwa pada RT 18 yang kini menampung sekitar 800 kepala keluarga dinilai terlalu padat dan mulai menyulitkan pelayanan publik.
Kepadatan ini membuat pelayanan administrasi dan koordinasi program pembangunan menjadi kurang efektif. Pemerintah setempat menilai pemekaran adalah langkah logis untuk mendekatkan pelayanan ke masyarakat.
“RT 18 terlalu padat, sehingga pelayanan kepada warga mulai kurang maksimal. Pemekaran ini kami harapkan dapat memperbaiki kondisi tersebut,” ujar Camat Tenggarong, Sukono, Minggu (18/5/2025).
Rencana tersebut akan membagi wilayah RT 18 menjadi lima bagian, dengan empat RT baru mencakup eks Perumahan Tanjung, Kendis, Dinar Mas, hingga permukiman di sepanjang Jalan Usaha Tani.
Meski pemekaran ini berjalan lebih cepat dibanding pembentukan Desa Mangkurawang Darat yang masih berproses, pemerintah menilai langkah ini perlu untuk menjaga efektivitas pelayanan.
“Meskipun rencana pembentukan desa masih dalam proses, pemekaran empat RT dari RT 18 tetap berjalan agar pelayanan lebih terfokus,” tambah Sukono.
Menurutnya, pemekaran bukan hanya soal jumlah, tapi tentang efisiensi. RT dengan skala lebih kecil dianggap lebih lincah dalam menjangkau warga dan menyalurkan bantuan.
Pemerintah kelurahan kini menunggu Surat Keputusan sebagai dasar hukum. Setelah itu, struktur kepengurusan baru akan dibentuk.
“Semakin kecil cakupan RT, semakin cepat pelayanan tersalurkan,” tegasnya.
Ia berharap pemekaran juga memperkuat fungsi sosial RT sebagai wadah pembinaan warga.
“Dengan pemekaran RT, pelayanan kepada warga bisa lebih cepat dan tepat sasaran. Ini demi kemajuan bersama,” tutupnya. (Adv/Diskominfo Kukar)