RUU KUHAP Dianggap Bertentangan dengan Prinsip Restorative Justice
Portalraya.com, Jakarta – Pakar hukum pidana dan kriminolog Universitas Brawijaya (UB), Dr. Prija Jatmika, mengkritisi rancangan pasal dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan dibahas DPR RI pada 2025. Ia menilai sejumlah pasal berpotensi menimbulkan konflik kewenangan antara kepolisian dan kejaksaan. Dr. Prija menyoroti beberapa pasal dalam RUU tersebut, termasuk…
