Portalraya.com, Tenggarong – Hampir seluruh warga Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Meski demikian, tingginya cakupan kepesertaan tersebut masih menyisakan persoalan karena tidak seluruh peserta berada dalam status aktif.
Berdasarkan catatan BPJS Kesehatan, tingkat kepesertaan aktif JKN di Kukar saat ini baru mencapai sekitar 92 persen. Dari total penduduk yang diperkirakan mencapai 817 ribu jiwa, sekitar 64 ribu orang tercatat memiliki status kepesertaan yang tidak aktif.
Persoalan tersebut menjadi perhatian BPJS Kesehatan karena kepesertaan yang telah terdaftar belum tentu dapat digunakan ketika masyarakat membutuhkan layanan kesehatan apabila statusnya tidak aktif.
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Kukar, Ika Irawati, menyampaikan hal tersebut saat bertemu awak media di Rumah Makan Ronde Mbah Sumirah, Selasa (18/8/2026).
“Yang menjadi masalah adalah aktif atau tidaknya. Secara kepesertaan, masyarakat sudah terdata dan memiliki nomor kepesertaan,” ujar Ika.
Menurut Ika, terdapat sejumlah penyebab yang membuat kepesertaan JKN menjadi tidak aktif. Di antaranya tunggakan iuran, perubahan status pekerjaan, maupun pemutusan hubungan kerja.
BPJS Kesehatan bersama pemerintah daerah pun terus berupaya meningkatkan angka kepesertaan aktif hingga mencapai 100 persen.
Ika menilai tingginya capaian Universal Health Coverage (UHC) belum cukup apabila masih ada warga yang tidak dapat memanfaatkan kepesertaannya akibat status yang tidak aktif.
“Universal health coverage sudah cukup besar, tetapi keaktifan 100 persen masih menjadi pekerjaan rumah. Kalau keaktifan 100 persen tercapai, dampaknya banyak, terutama kemudahan akses pelayanan kesehatan,” jelasnya.
Berdasarkan data Juli 2026, sebanyak 234.063 peserta JKN di Kukar tercatat memperoleh pembiayaan dari pemerintah pusat.
Sementara itu, peserta dari segmen mandiri berada di angka sekitar 80 ribu jiwa. Peserta yang berasal dari badan usaha mencapai 211.451 jiwa, sedangkan peserta dari kalangan ASN dan PPPK sebanyak 72.651 jiwa.
Adapun peserta yang pembiayaannya berasal dari pemerintah daerah mencapai sekitar 231.500 jiwa. Jumlah tersebut termasuk masyarakat yang mendapatkan pembiayaan melalui pemerintah provinsi.
Ika turut mengingatkan masyarakat agar memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif sebelum membutuhkan pelayanan kesehatan.
“Harapan kami ke depan masyarakat memahami bahwa perlindungan atau jaminan kesehatan itu sangat penting. Jangan menunggu sakit,” katanya.
Bagi peserta mandiri yang masih memiliki kemampuan untuk membayar iuran, Ika mengimbau agar kepesertaan tetap dilanjutkan. Sementara masyarakat yang mengalami keterbatasan ekonomi dapat berkonsultasi dengan dinas terkait untuk mengetahui kemungkinan memperoleh bantuan pembiayaan dari pemerintah.
“Kalau peserta mandiri memang tidak mampu membayar, silakan melapor kepada dinas terkait, seperti Dinas Sosial, untuk memastikan apakah yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan,” ujar Ika.
Dalam kesempatan yang sama, BPJS Kesehatan Cabang Samarinda juga mengajak insan media untuk bersama-sama memperluas penyampaian informasi mengenai program JKN kepada masyarakat.
Kepala Bagian Sumber Daya Manusia, Umum dan Komunikasi (SDMUK) BPJS Kesehatan Cabang Samarinda, Samiaji, menyebut media memiliki peran strategis sebagai penghubung informasi antara BPJS Kesehatan dan masyarakat.
Menurutnya, peran tersebut semakin penting di tengah perkembangan informasi digital yang berlangsung cepat. Terlebih dengan hadirnya teknologi kecerdasan buatan (AI) yang memudahkan pembuatan berbagai konten, termasuk informasi yang belum tentu sesuai dengan fakta.
“Media ini agen informasi, biar menjadi penyeimbang dan bantu mencerdaskan masyarakat,” kata Samiaji.
BPJS Kesehatan Cabang Samarinda sendiri mencakup wilayah kerja 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur. Kolaborasi bersama media dinilai penting untuk memastikan informasi mengenai hak, kewajiban, serta pelayanan bagi peserta JKN dapat diterima masyarakat secara benar.
Samiaji juga mempersilakan media menyampaikan apabila menemukan persoalan dalam pelayanan di lapangan, termasuk dugaan gratifikasi maupun pelanggaran etika.
“Saya pastikan BPJS Kesehatan ini tidak dikenakan biaya sepeser pun,” tegasnya.
Melalui kerja sama dengan media, BPJS Kesehatan berharap masyarakat tidak berhenti pada status terdaftar sebagai peserta JKN, tetapi juga secara berkala memastikan kepesertaannya tetap aktif.
Pasalnya, tingginya cakupan kepesertaan belum sepenuhnya menjamin masyarakat memperoleh perlindungan kesehatan apabila status kepesertaan mereka tidak aktif. (R Danny)
