Portalraya.com, Kutai Kartanegara – Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (29/10/2026).
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur. Penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan penyamaran uang gratifikasi senilai Rp436 miliar yang menjerat Rita bersama Khairudin.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemanggilan Rita dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Pemanggilan dalam status sebagai tersangka,” kata Budi, sebagaimana diberitakan ANTARA, Kamis (29/10/2026).
Pemeriksaan kali ini menjadi bagian dari kelanjutan penyidikan perkara yang telah berlangsung sejak 2018. Sebelumnya, Rita juga menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/10/ 2026).
Dalam pemeriksaan sebelumnya, penyidik meminta keterangan Rita sebagai saksi untuk tersangka Khairudin. KPK turut mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang telah disita dalam penyidikan perkara TPPU tersebut. Usai pemeriksaan pada Oktober itu, Rita berharap penanganan perkara yang berkaitan dengan dirinya dapat segera dituntaskan.
Diduga Samarkan Uang melalui Pembelian Aset
Perkara TPPU yang menjerat Rita merupakan pengembangan dari kasus dugaan gratifikasi yang ditangani KPK. Pada 16 Januari 2018, KPK menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dugaan pencucian uang.
Sebelumnya, pada 28 September 2017, KPK menetapkan Rita sebagai tersangka dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kukar.
Dalam pengembangan penyidikan TPPU, Rita dan Khairudin diduga menerima uang dari berbagai kegiatan pemerintahan, termasuk fee proyek, perizinan, serta pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kukar.
Uang yang diduga berasal dari gratifikasi tersebut disinyalir digunakan untuk membeli kendaraan dan tanah. Penyidik juga menduga sejumlah kendaraan dan aset lainnya menggunakan nama pihak lain untuk menyamarkan kepemilikannya.
KPK telah menyita sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Meski demikian, keterkaitan setiap aset dengan tindak pidana tetap menjadi bagian dari pembuktian dalam proses hukum.
Tiga Perusahaan Batu Bara Jadi Tersangka Korporasi
Penyidikan perkara yang berkaitan dengan Rita turut berkembang ke sektor pertambangan batu bara. Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan uang oleh Rita dari sektor pertambangan dengan nilai 3,3 hingga sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara.
Setahun kemudian, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kukar. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
KPK menduga ketiga perusahaan tersebut berkaitan dengan penerimaan gratifikasi yang sedang diusut. Penetapan tersangka korporasi itu menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara di wilayah Kukar.
Dalam perkembangan perkara tersebut, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk Rita Widyasari, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, serta pihak swasta Geisz Chalifah.
Selain itu, Rita pernah menanggapi dugaan aliran dana Rp895 juta dari PT Bara Kumala Sakti kepada Bebizie Sri Mulyati, penyanyi yang juga menjabat Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Jakarta Utara. Dana tersebut telah dikembalikan kepada KPK.
Rita mengaku tidak mengetahui transaksi itu dan menyebutnya sebagai urusan internal perusahaan. Ia juga mengakui bahwa PT Bara Kumala Sakti merupakan perusahaan milik ibunya.
Hingga pemeriksaan pada Kamis (29/10/2026), perkara dugaan TPPU tersebut masih dalam proses penyidikan KPK. Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri dugaan asal-usul, aliran, serta penyamaran aset yang berkaitan dengan penerimaan gratifikasi. (Ita)
