Kejari Kukar Kembalikan Rp687,9 Juta Uang Rampasan ke Kas Negara

Portalraya.com, Kutai Kartanegara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) menyetorkan uang rampasan hasil pelaksanaan putusan pengadilan senilai Rp687.991.000 ke kas negara. Dana tersebut berasal dari satu perkara dugaan tindak pidana korupsi dan 44 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Kepala Kejari Kukar Aji Kalbu Pribadi bersama Tim Jaksa Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus menggelar press release terkait pelaksanaan eksekusi tersebut di Tenggarong, Rabu (16/9/2026).

“Pelaksanaan eksekusi ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dalam mendukung pemulihan kerugian keuangan negara serta mewujudkan penegakan hukum yang tuntas, profesional, dan berkeadilan,” ujarnya.

Dari keseluruhan dana yang disetorkan, Rp430 juta berasal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Factory Sharing pada Sentra UKM di Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kukar, Tahun Anggaran 2022.

Uang rampasan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Pengadilan Tinggi Samarinda terhadap dua terpidana yang dalam pemberitaan ini disebut dengan inisial EH dan AMA.

Sementara itu, dana sebesar Rp257.991.000 berasal dari 44 perkara tindak pidana umum yang juga telah berkekuatan hukum tetap.

Sebanyak 44 perkara tersebut meliputi 41 perkara narkotika, satu perkara migas, satu perkara pencurian, serta satu perkara uang palsu.

Di samping uang rampasan yang telah berhasil dieksekusi, Kejari Kukar masih akan melakukan langkah pemulihan terhadap sisa kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Jaksa Penuntut Umum akan menelusuri aset milik terpidana sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.

Penelusuran aset tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut atas putusan pengadilan sekaligus langkah Kejari Kukar dalam memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.

Dengan pelaksanaan eksekusi tersebut, total uang rampasan yang disetorkan Kejari Kukar ke kas negara mencapai Rp687.991.000. Dana tersebut berasal dari perkara dugaan korupsi dan tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. (Ita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *