Polda Kaltim Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, 3 Kg Sabu dan 1.900 Ekstasi Disita

Portalraya.com BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga memiliki keterkaitan dengan pemasok asal Malaysia.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan penindakan terhadap seorang sopir Kepala Dinas Pertanahan Kota Balikpapan yang saat itu menggunakan kendaraan dinas. Pengembangan kasus kemudian mengarah hingga ke wilayah Jakarta Selatan.

Dalam pengungkapan yang dilakukan di tiga lokasi di Balikpapan dan satu lokasi di Jakarta Selatan, petugas mengamankan empat tersangka berinisial WS, IN, AG, dan CJ.

Dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sekitar 2,9 kilogram sabu dan kurang lebih 1.900 butir ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang selanjutnya ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan.

Penindakan awal berlangsung pada 2 September 2026 sekitar pukul 18.00 WITA di Jalan Ahmad Yani, Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah.

Di tempat tersebut, petugas mengamankan WS dan IN yang berada di dalam mobil Toyota Innova Zenix KT 1645 IN.

WS diketahui merupakan sopir Kepala Dinas Pertanahan Kota Balikpapan. Ketika diamankan, kendaraan yang digunakannya merupakan mobil dinas milik kepala dinas tersebut.

Hasil penggeledahan menemukan 15 butir ekstasi, satu poket sabu, sebuah tas berisi sejumlah bungkusan yang diduga sabu, serta satu butir ekstasi lainnya. Selain narkotika, polisi juga mengamankan dua telepon seluler dan kendaraan yang digunakan.

Meski demikian, polisi menegaskan bahwa ditemukannya narkotika di dalam kendaraan dinas tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan pemilik maupun pejabat yang memiliki hak menggunakan kendaraan tersebut.

Pemeriksaan terhadap WS kemudian mengarahkan penyidik pada dugaan keterlibatan AG dan CJ dalam jaringan tersebut.

Sekitar pukul 20.00 WITA, petugas melanjutkan pengembangan ke sebuah rumah di Jalan Alamanda Barat, Balikpapan, dan mengamankan Albar.

Penyelidikan selanjutnya mengarah ke tempat tinggal CJ di kawasan Jalan Letjen Zaini Azhar Maulani, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan. Sekitar pukul 21.45 WITA, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan narkotika dalam jumlah besar.

Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam tas belanja berwarna kuning. Isinya terdiri atas sejumlah bungkusan plastik hitam yang diduga berisi sabu serta kemasan berwarna emas yang diduga berisi ekstasi.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan sekitar 2,9 kilogram sabu dan kurang lebih 1.900 butir ekstasi dari rangkaian pengungkapan tersebut.

Penyidikan selanjutnya dikembangkan ke Jakarta. Pada 4 September 2026 sekitar pukul 17.25 WIB, petugas menangkap CJ di kawasan Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan.

Dari penindakan tersebut, polisi turut menyita satu unit iPhone berwarna pink dan satu unit Samsung Z Fold 4 berwarna burgundy.

Romylus mengatakan, penyidik masih menelusuri jalur distribusi narkotika tersebut, termasuk dugaan pengiriman dari Pekanbaru, Riau, ke Balikpapan melalui layanan kargo udara.

“Pengungkapan ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain serta jaringan yang berada di balik peredaran narkotika tersebut,” kata Romylus dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9/2026).

Dari pemeriksaan sementara, CJ diduga memiliki peran sebagai penyedia atau pengendali pasokan narkotika. Ia diduga mendapatkan barang tersebut dari seorang warga negara asing asal Malaysia berinisial DRS yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Narkotika itu diduga dikirim menuju Kalimantan Timur melalui jalur kargo udara. Polisi juga masih mendalami dugaan adanya pengiriman menggunakan modus yang sama lebih dari satu kali.

Sementara WS diduga bertugas sebagai pengedar atau penjual. Ia ditangkap ketika diduga tengah melakukan transaksi sabu dengan IN.

IN diduga berperan sebagai pembeli atau penerima narkotika, sementara AG diduga menjadi perantara dalam proses distribusi antara CJ dan WS.

Hingga kini, polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Polda Kaltim memastikan proses penyidikan masih terus dilakukan, termasuk upaya memburu DRS yang diduga menjadi pemasok narkotika dari Malaysia. (/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *