Portalraya.com, KUKAR – Kasus penemuan jasad bayi laki-laki di sebuah rumah kosong di RT 15 Desa Bukit Pariaman (Separi 1), Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), akhirnya terungkap.
Polsek Tenggarong Seberang mengamankan ibu kandung bayi berinisial N (19), seorang karyawan kios minuman yang belum menikah.
N ditangkap di kamar indekosnya sekitar empat jam setelah jasad bayi ditemukan pada Senin (21/9/2026) sore.
Pengungkapan kasus bermula dari pemetaan dan kecurigaan polisi terhadap keterangan seorang saksi yang merupakan rekan kerja N. Saksi menyebut N sempat mengeluhkan sakit perut hebat beberapa hari sebelumnya.
Saat menjalani pemeriksaan dan mendapat penjelasan medis dari petugas, N akhirnya mengakui perbuatannya.
Berdasarkan pengakuannya, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 12.00 WITA.
Saat sedang bekerja di kios minuman, N memanfaatkan akses kunci rumah kosong yang berada di belakang kios. Rumah tersebut diketahui biasa digunakan karyawan untuk menumpang ke kamar mandi karena pemiliknya sedang mudik.
Di kamar mandi rumah kosong itulah N melahirkan bayi laki-lakinya seorang diri.
N kemudian panik dan takut suara tangisan bayi terdengar orang lain. Ia lalu menenggelamkan bayi yang baru dilahirkannya ke dalam bak mandi hingga meninggal dunia.
Setelah memastikan bayi tersebut meninggal, N membungkus jasadnya menggunakan plastik. Jasad kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel berwarna biru dan digantung di dinding depan kamar mandi.
Setelah itu, N kembali bekerja seperti biasa.
Fakta lain dalam pengungkapan kasus tersebut, N diketahui baru lima hari bekerja di kios minuman tersebut.
Kapolsek Tenggarong Seberang IPTU Rizky Tovas mengatakan N telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 460 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas sangkaan tersebut, pelaku terancam hukuman pidana di atas 15 tahun penjara.
