Portalraya.com, Kutai Kartanegara – Rapat Paripurna Ke-10 DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan agenda laporan Badan Anggaran serta persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kukar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 belum dapat dilanjutkan, Selasa (29/9/2026) malam.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani tersebut ditunda karena jumlah anggota DPRD yang hadir secara langsung belum memenuhi syarat kuorum untuk agenda pengesahan Raperda.
Ahmad Yani menjelaskan, berdasarkan tata tertib DPRD Kukar, rapat paripurna yang membahas pengesahan Raperda harus dihadiri dua pertiga dari total anggota DPRD. Dengan jumlah anggota DPRD Kukar yang ada, sedikitnya 30 orang harus hadir secara langsung.
Pada rapat tersebut, anggota yang berada di ruang sidang tercatat hanya sekitar 25 hingga 27 orang. Sementara beberapa anggota lainnya mengikuti rapat melalui Zoom.
Namun, kehadiran secara daring tidak dapat diperhitungkan sebagai bagian dari kuorum karena tata tertib DPRD Kukar tidak mengatur kehadiran melalui Zoom sebagai kehadiran yang memenuhi syarat kuorum.
“Kalau dihitung sebenarnya dengan yang lewat Zoom itu kan bisa kuorum. Tetapi di tata tertib kita tidak mengenal kehadiran lewat Zoom itu dihitung sebagai hitungan kehadiran, hitungan memenuhi kuorum,” ujar Ahmad Yani.
Menurutnya, ketentuan tersebut harus dipatuhi karena rapat berkaitan langsung dengan persetujuan Raperda Perubahan APBD 2026. Karena syarat kuorum belum terpenuhi, pimpinan DPRD memutuskan tidak melanjutkan rapat.
“Karena ini adalah pengesahan APBD, ya tentu harus hati-hati. Kalau tidak kuorum kan tidak mungkin kita gadaikan hak rakyat yang terwakili oleh anggota DPRD,” tegasnya.
Ahmad Yani juga menjelaskan adanya perbedaan persyaratan kuorum antara rapat paripurna yang membahas Raperda dengan agenda paripurna lainnya. Untuk paripurna di luar pembahasan Raperda, rapat dapat dilaksanakan apabila dihadiri 50 persen ditambah satu anggota.
“Kalau paripurna di luar Raperda itu kan 50 plus satu bisa dilaksanakan, artinya cukup 23 orang saja yang hadir. Tetapi kalau terkait dengan pengesahan Perda, ini kan butuh kuorum yang betul-betul bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Dengan ditundanya rapat, agenda persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kukar terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 belum dapat dilakukan. Sekretaris Daerah Kukar Sunggono hadir langsung di ruang rapat, sementara Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengikuti agenda tersebut secara daring.
Terkait ketidakhadiran sejumlah anggota DPRD, Ahmad Yani mengatakan pihaknya tidak mengetahui secara pasti alasan masing-masing anggota.
“Alasan tidak hadir ya enggak tahu juga kami. Itu kan hak masing-masing anggota DPRD,” katanya.
Ia mengatakan, pimpinan DPRD sebelumnya telah meminta pimpinan fraksi dan Badan Kehormatan untuk menyampaikan kepada anggota mengenai pentingnya kehadiran dalam rapat, terlebih agenda tersebut memiliki ketentuan kuorum.
Setelah tidak dapat dilanjutkan, rapat dijadwalkan kembali pada Rabu (30/9/2026). Jadwal tersebut menjadi penting karena persetujuan Perubahan APBD 2026 ditargetkan dapat diselesaikan paling lambat pada tanggal tersebut.
“Besok itu harus disetujui APBD-nya. Cuma tinggal apakah nanti bisa terlaksana dengan baik, termasuk kuorum atau tidak kuorum,” kata Ahmad Yani.
Ahmad Yani berharap seluruh anggota DPRD dapat hadir secara langsung dalam rapat lanjutan agar syarat kuorum terpenuhi dan proses persetujuan Perubahan APBD 2026 dapat berjalan sesuai ketentuan.
Ia menegaskan, kehadiran anggota DPRD dalam pembahasan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab kelembagaan dalam menjalankan amanat masyarakat.
“Kita harap kerja sama yang baik seluruh anggota DPRD bisa betul-betul berjalan. Mengingat sumpah dan janji jabatan itu penting, sehingga harus hadir di forum paripurna karena ini adalah pertanggungjawaban kepada rakyat,” pungkasnya. (Ita)
