Pemkab Kukar Dukung Perlindungan Wartawan, PWI Gandeng BPJS Ketenagakerjaan

Portalraya.com, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong seluruh pekerja, termasuk wartawan, mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dukungan tersebut disampaikan Bupati Kukar Aulia Rahman Basri dalam penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kukar di Pendopo Odah Etam, Minggu (1/11/2026).

Kegiatan tersebut sekaligus dirangkai dengan sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi wartawan. Kerja sama ini menjadi salah satu upaya memperluas perlindungan sosial bagi insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik di wilayah Kukar.

Aulia mengatakan, kerja sama tersebut bentuk komitmen PWI dalam memberikan perlindungan kepada wartawan, khususnya anggota yang bekerja di Kabupaten Kukar. Pemerintah daerah, kata dia, juga terus mendorong agar seluruh profesi dan pekerja memperoleh jaminan perlindungan.

Menurutnya, perlindungan bagi pekerja tidak hanya berkaitan dengan jaminan kesehatan, tetapi juga mencakup jaminan hari tua, kecelakaan kerja, dan kematian.

“Kami dari pemerintah daerah terus mendorong agar semua profesi atau pekerja yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara ini bisa terlindungi. Bukan hanya jaminan kesehatannya, tetapi juga jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, serta jaminan kematian,” ujar Aulia.

Ia berharap, melalui kerja sama tersebut, wartawan dapat menjalankan profesinya dengan lebih tenang karena memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko dalam pekerjaan. Dengan begitu, tugas jurnalistik dapat dilaksanakan secara lebih optimal.

Aulia juga berharap seluruh wartawan di Kukar dapat tergabung atau terkoordinasi melalui program tersebut sehingga manfaat perlindungan sosial ketenagakerjaan bisa dirasakan lebih luas.

Sementara itu, Ketua PWI Kukar, Andi Wibowo, menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Kukar atas dukungan terhadap terjalinnya kerja sama tersebut.

Menurut Andi, wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Namun, dalam menjalankan tugasnya, wartawan juga kerap menghadapi berbagai risiko di lapangan, mulai dari bekerja dalam situasi yang tidak menentu, menempuh perjalanan jauh, hingga meliput peristiwa yang berpotensi membahayakan keselamatan.

Karena itu, ia menilai perlindungan sosial ketenagakerjaan menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan untuk mendukung kesejahteraan dan profesionalisme wartawan.

Andi berharap kerja sama tersebut tidak hanya berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi dilanjutkan dengan sosialisasi, konsultasi, serta edukasi mengenai manfaat dan prosedur kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Ia juga mendorong seluruh anggota PWI Kukar untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan memahami hak dan kewajiban sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, PWI, dan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan perlindungan bagi wartawan semakin luas sehingga mereka dapat menjalankan tugas jurnalistik dengan lebih aman dan memperoleh jaminan sosial sesuai ketentuan yang berlaku. (Ita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *