ayobaca.co KUTAI KARTANEGARA – Seorang pria berusia 49 tahun, MH, ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus penimbunan ribuan liter BBM solar bersubsidi di Loa Kulu.
Pengungkapan ini dilakukan oleh Tim Kolomonggo dari Unit Reskrim Polsek Loa Kulu pada Senin (9/12/2024) sekitar pukul 21.00 WITA. Lokasi penimbunan berada di sebuah gudang di Jalan Gunung Petung RT 3, Desa Rempanga.
“Kami langsung bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di gudang tersebut,” jelas AIPTU Ferindra Dwi Laksono, Kanit Reskrim Polsek Loa Kulu, pada 11 Desember 2024.
Saat penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa dua drum berisi solar masing-masing berkapasitas 200 liter, satu tandon berkapasitas 1.200 liter, serta sepuluh jerigen dengan kapasitas 35 liter. Sebuah kendaraan Mitsubishi L300 bernomor polisi KT 8474 CL juga disita.
“Selain itu, kami juga menemukan alat-alat seperti selang dan pompa penyedot yang digunakan untuk memindahkan BBM,” tambah AIPTU Ferindra.
Polisi menduga pelaku membeli solar bersubsidi dari berbagai SPBU untuk ditimbun dan dijual kembali demi keuntungan pribadi. Tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen resmi untuk menyimpan atau mengangkut BBM bersubsidi.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang, menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023.
“Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” ungkap AKP Elnath.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena praktik penimbunan solar bersubsidi sangat merugikan masyarakat. BBM bersubsidi seharusnya dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk keuntungan pribadi.
“Praktik seperti ini merugikan masyarakat luas. Kami akan terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah kejadian serupa,” tambahnya.
Kapolsek juga mengapresiasi masyarakat yang telah melaporkan aktivitas ilegal tersebut. Ia berharap kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian dapat terus ditingkatkan.
“Kami sangat menghargai partisipasi aktif masyarakat. Laporan mereka sangat membantu mencegah praktik ilegal seperti ini,” tutup AKP Elnath.
Melalui pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku lainnya. Polisi berkomitmen untuk menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tetap berjalan sesuai peraturan yang berlaku. (Ari)