Portalraya.com, Bontang – Maraknya kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Kalimantan Timur (Kaltim), terutama di Kota Bontang, membuat masyarakat tidak dapat tidur nyenyak. Mengetahui laporan curanmor mulai meningkat lagi. Aparat Kepolisian di Kota Bontang tidak tinggal diam. Buktinya, dua pelaku jaringan curanmor berhasil ditangkap.
Keduanya Bernama Karpian (20) warga Jalan Soekarno Hatta RT 01 Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Kota Bontang Barat, Kota Bontang. Dan, Hamzah (39) warga pendatang asal Desa Bulo-bulo Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dalam press rilis di Mapolres Bontang, Selasa (4/2/2025) pagi. Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing didampingi Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto menerangkan, dua pelaku ini memiliki peran masing-masing. Karpian merupakan pemetik atau pelaku utama. Sedangkan Hamzah sebagai penadah atau pembeli hasil curian.
“Ada 18 unit sepeda motor hasil curian yang kita amankan. 9 unit sudah dilaporkan oleh korbannya, sementara 9 unit lainnya masih menunggu laporan para korban. Tapi pelaku Karpian sudah mengakui kalau 18 unit itu dia yang mencuri. Kemudian dijual kepada Hamzah,” kata Alex kepada awak media.
Belasan unit sepeda motor ini dicuri oleh Karpian sejak Januari hingga Februari 2025 ini di sekitaran Kota Bontang hingga Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pencurian dilakukan Karpian saat tengah malam atau diatas pukul 12 malam. Ketika para korban sedang istirahat.
“Karpian melalukan pencurian ini sendirian saja, tanpa bantuan orang lain. Karpian mengincar sepeda motor yang terparkir di depan rumah atau dilokasi yang menurutnya aman. Bahkan ada yang diparkir di rumah sakit. Caranya, dengan menggunakan kunci L dan T,” urai Alex yang juga didampingi Kasi Humas IPTU Dhani Purwantoro dan Kanit Pidum IPDA Ardiansyah.
Kemudian lanjutnya, Karpian berhasil ditangkap pada 23 Februari 2025 lalu di Bontang, sedangkan Hamzah ditangkap pada 27 Februari 2025 di Marangkayu, Kukar. Dengan barang bukti 18 unit sepeda motor berbagai merek, kunci T dan L. Selanjutnya, keduanya dibawa ke Mapolres Bontang untuk diperiksa lebih lanjut.
“Dari pengakuan Karpian, sepeda motor yang ia curi langsung dijual kepada Hamzah dengan harga bervarian. Mulai Rp 500 ribu sampai Rp 1,5 juta. Sementara Hamzah langsung menjual kembali kepada masyarakat disekitaran wilayah Rantau Pulung dan Batu Ampar Muara Bengkal dengan harga Rp 1,5 juta sampai Rp 11 juta. Untuk digunakan berkebun,” beber Alex.
Hasil dari penjualan motor curian itu dipergunakan Karpian untuk kehidupan sehari-hari. Termasuk untuk modal judi online (judol) dan memakai narkoba jenis sabu-sabu. Akibat perbuatannya, Karpian dan Hamzah pun harus mendekam dipenjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
“Kedua pelaku ini sudah memiliki anak istri. Dan dari data yang kami dapat, keduanya bukan residivis atau pernah dipenjara. Keduanya baru datang dari Sulawesi dan baru perdana melakukan pencurian motor di Kota Bontang,” jelasnya.
Mengingat masih maraknya kasus pencurian. Kapolres pun menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan. Apabila merasa tidak aman, bawa masuk ke dalam rumah atau gunakan kunci ganda (dirantai dan gembok pada bagian ban). Dan apabila ada masyarakat yang melihat Gerak-gerik manusia yang mencurigakan, segera laporkan ke nomor Hotline 082252528823.
“Jadikan diri kalian sendiri sebagai polisi dalam menjaga keamanan bagi diri sendiri dan Kota Bontang,” imbau Kapolres. (*)