Sat Resnarkoba Tangkap Pengedar Sabu dan Mengamankan Sabu Seberat 6,67 Gram

Portalraya.com, Samarinda – Seorang pria berinisial EAW (40), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda. Penangkapan dilakukan pada Rabu (19/3/2025) pukul 00.10 WITA di Jalan Pattimura, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.

Petugas menangkap EAW saat sedang berada di pinggir jalan, setelah sebelumnya melakukan penyelidikan terhadap dugaan transaksi narkoba di kawasan tersebut. Pria yang bekerja sebagai karyawan swasta ini diduga kerap menjalankan bisnis ilegalnya dengan sistem transaksi cepat untuk menghindari kecurigaan petugas.

Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan tiga bungkus sabu seberat 2,85 gram brutto yang disembunyikan dalam kotak rokok di dashboard sepeda motor tersangka. Petugas kemudian melakukan interogasi di tempat, dan tersangka mengakui bahwa masih memiliki sisa sabu yang disimpan di rumah kontrakannya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, tim kepolisian bergerak menuju rumah kontrakan yang terletak di Jalan Pattimura Gang Komura 2, Kelurahan Rapak Dalam. Di lokasi tersebut, polisi menemukan enam bungkus sabu dengan berat 3,82 gram brutto yang disembunyikan di dalam lemari. Selain itu, ditemukan pula satu sendok penakar, satu bendel plastik klip yang biasa digunakan untuk mengemas sabu, satu buku catatan transaksi, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi dengan pelanggan.

Menurut Kapolresta Samarinda,Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo, menyatakan bahwa tersangka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar. Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” ujar Kompol Bambang Suhandoyo,pada Rabu 19 Maret 2025.

Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolresta Samarinda beserta seluruh barang bukti. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, EAW terancam hukuman penjara yang cukup berat.

Polresta Samarinda menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Mereka mengintensifkan patroli dan operasi penindakan guna mencegah meluasnya peredaran narkoba di masyarakat.

“Perang terhadap narkoba tidak hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi juga membutuhkan dukungan penuh dari masyarakat. Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi masa depan generasi muda,”tegasnya.

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika serta mencegah peredaran barang haram tersebut di Kota Samarinda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *