Portalraya.com, Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) menandatangani Berita Acara Penyerahan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) Tahun 2024. Penandatanganan ini berlangsung di Ruang Rapat Sekda Kukar pada Rabu, 25 Juni 2025, Pukul 14.00.
Kepala Bidang Penatagunaan Tanah, Muhammad Saleh, menyampaikan bahwa pemetaan nilai guna tanah telah dilakukan hampir di seluruh kecamatan di Kukar. Dari 18 kecamatan, hanya tiga yang belum memiliki data ZNT sama sekali, yaitu Marang Kayu, Kota Bangun, dan Kota Bangun Darat. Tahun 2024 lalu, Muara Badak telah diselesaikan, dan tahun ini targetnya adalah Muara Kaman.
“Dari 18 kecamatan, hanya tiga yang belum memiliki data ZNT sama sekali, yaitu Marang Kayu, Kota Bangun, dan Kota Bangun Darat. Tahun 2024 lalu, Muara Badak sudah kami selesaikan, dan tahun ini kami menargetkan Muara Kaman,” jelasnya.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menambahkan bahwa pemetaan ini merupakan hasil kerja sama strategis antara Pemkab Kukar dan BPN. Nilai tanah berbeda di setiap segmen wilayah, tergantung kondisi riil lapangan. ZNT membantu menentukan nilai sebenarnya dengan akurat. Selain itu, Pemkab Kukar juga membahas sertifikasi seluruh aset tanah milik Pemda yang jumlahnya lebih dari 2.400 bidang.
“Nilai tanah berbeda di setiap segmen wilayah, tergantung kondisi riil lapangan. ZNT membantu menentukan nilai sebenarnya dengan akurat. Selain itu, kami juga membahas sertifikasi seluruh aset tanah milik Pemda yang jumlahnya lebih dari 2.400 bidang,” ujarnya.
Kepala DPMPTSP Kukar sekaligus Plt. Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Alfian Noor, menyoroti pentingnya ZNT untuk wilayah strategis. Daerah-daerah yang akan dikembangkan menjadi kawasan industri seperti Sanga-Sanga, Jonggon, serta wilayah penyangga Ibu Kota Negara (IKN) seperti Loa Kulu dan Jonggon menjadi prioritas. Skala pemetaan akan dibuat lebih detail, dari 1:10.000 hingga 1:2.500, guna menetapkan standar harga tanah secara presisi.
Dengan adanya Peta Zona Nilai Tanah ini, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak bumi dan bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pemkab Kukar dan BPN berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan dan tata ruang di Kabupaten Kutai Kartanegara. (Silvi)
