Portalraya.com, KUKAR – Keberhasilan pengelolaan dana Rp50 juta per RT di Desa Rapak Lambur, Kecamatan Tenggarong, membuka mata banyak pihak bahwa program pemerintah bisa berjalan efektif bila dikawal dengan sistem yang transparan dan disiplin.
Bukan dengan pencairan langsung ke RT, tapi lewat mekanisme musyawarah, pelaporan ketat, dan pengawasan berlapis.
Setiap usulan kegiatan, sekecil apapun, harus melewati forum warga dan dituangkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Tak ada ruang untuk pengeluaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Bahkan pengadaan konsumsi gotong royong pun harus dilampiri kuitansi dan masuk dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Kepala Desa Rapak Lambur, Muhammad Yusuf, tidak segan menegakkan aturan, meskipun kerap dianggap keras. Namun pendekatan itu justru melahirkan kepercayaan.
Warga kini aktif dalam musyawarah dan ketua RT merasa terbantu karena sistem jelas dan tidak membebani secara personal.
Dana yang ada juga tidak langsung dipegang oleh RT, tapi dikelola secara kolektif dengan pendampingan dari aparatur desa. Hasilnya, sejumlah fasilitas lingkungan berhasil dibangun, mulai dari poskamling, kebersihan gang, hingga kebutuhan administratif di tiap RT.
Tahun ini, alokasi anggaran meningkat, memberikan ruang lebih besar bagi RT merancang kegiatan yang berdampak langsung bagi warga. Diskusi pun terus dibuka agar program lebih adaptif terhadap kebutuhan aktual di lapangan.
“Alhamdulillah, program Rp50 juta per RT sudah berjalan dan melalui proses panjang. Dimulai dari musyawarah RT, kemudian diajukan ke desa lewat musyawarah desa,” kata Yusuf, Rabu (7/5/2025).
Ia berharap praktik pengelolaan yang diterapkan di desanya bisa menjadi contoh bagi desa lain. Bukan semata tentang anggaran besar, tetapi soal bagaimana uang rakyat digunakan dengan tepat sasaran.
“Program ini sangat dirasakan manfaatnya oleh warga. Kalau dikelola dengan benar, hasilnya bisa dilihat langsung di lingkungan masing-masing,” pungkas Yusuf. (Adv/Diskominfo Kukar)
