Polsek Loa Janan Berhasil Ungkap Kasus Pornografi di Wilayah Hukumnya

Portalraya.com, Kukar – Unit Reserse Kriminal Polsek Loa Janan di bawah komando Kapolsek AKP Abdillah Dalimunthe, SH., MH. berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembuatan dan penyebaran konten pornografi yang dilakukan oleh seorang pria berinisial RA (27), warga asal Kabupaten Tuban, Jawa Timur, yang saat ini berdomisili di Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara, Sabtu (12/07/2025).

Pengungkapan ini bermula dari laporan korban Gustiani Wulandari (23), warga Desa Loa Duri Ilir, yang merasa keberatan atas penyebaran konten bermuatan pornografi berupa foto telanjang dan video hubungan intim dirinya yang disebarkan melalui media sosial Facebook oleh pelaku.

Dalam penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono, SH., pelaku berhasil diamankan pada Sabtu, 12 Juli 2025, di wilayah RT 1 Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan, saat sedang bekerja. Saat diamankan, pelaku mengakui telah menyebarkan konten tersebut sejak Maret 2025 hingga Juli 2025 melalui akun Facebook miliknya dan akun lainnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik antara lain:

1 unit handphone merk VIVO Y33S warna biru,

1 buah flashdisk berisi tangkapan layar (screenshot) foto dan video pornografi,

serta tangkapan layar story Facebook yang memuat konten dimaksud.

Pelaku dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 35 Jo Pasal 39 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Loa Janan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, SH., MH., menyampaikan bahwa jajaran Polsek Loa Janan berkomitmen penuh dalam memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk kejahatan siber dan pornografi. Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak segan melapor jika menjadi korban penyebaran konten yang melanggar hukum. (Silvi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *