Portalraya.com, Kukar — Tim Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda kembali menunjukkan performa cepat dan tanggap dalam mengungkap kasus tindak pidana curanmor Seorang pria berinisial AFS (29), warga Jl. Perjuangan, Sungai Pinang Dalam,Samarinda, 14 Juli 2025, berhasil diamankan atas dugaan pencurian sepeda motor milik seorang karyawan rumah sakit.
Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 23 Juli 2024 sekitar pukul 13.25 WITA di area parkir karyawan Rumah Sakit SMC Samarinda, Jl. Kadrie Oening. Korban, Muhammad Taufiq (30), warga Jl. Mandala Gunung Kapur, Samarinda Utara, saat itu memarkirkan sepeda motor miliknya dalam kondisi tidak terkunci stang, lalu masuk ke dalam ruang kerja dan menyimpan jaket berisi kunci motor, dompet, STNK, serta kartu akses karyawan.
Namun saat kembali usai bekerja, korban mendapati sepeda motor miliknya telah hilang bersama barang-barang pribadi di dalam jaket. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil diperkirakan mencapai Rp10 juta dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Unit Jatanras memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku. Pada Minggu, 13 Juli 2025 sekitar pukul 21.30 WITA, tim berhasil mengamankan tersangka di kawasan Jl. A.M. Sangaji, tanpa adanya perlawanan.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa BPKB sepeda motor. Saat ini, AFS telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda memberikan apresiasi atas kinerja cepat Unit Jatanras dalam mengungkap kasus ini, sekaligus mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga barang pribadi, terutama saat memarkirkan kendaraan bermotor di tempat umum.
“Kami terus berkomitmen memberantas kejahatan jalanan. Diharapkan masyarakat juga turut berperan dengan meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak kejahatan,” ujar Kasat Reskrim.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polresta Samarinda dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukumnya. (Silvi)
