Portalraya.com, Kukar – Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WITA di sebuah rumah di Jl. Budiyono RT 01, Sanga Sanga Muara. Dua tersangka diamankan dalam operasi tersebut, yakni MIN (30) dan istrinya NH(28), yang selama ini diketahui sebagai buruh harian lepas dan ibu rumah tangga.
Unit Reskrim dan Intel Polsek Sanga Sanga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang melibatkan pasangan suami istri di Kelurahan Sanga Sanga Muara, Kecamatan Sanga Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 50 poket sabu siap edar dengan total berat bersih mencapai 5,17 gram.
Kapolsek Sanga Sanga melalui PS Kanit Reskrim Aipda Yudi Tri Waluyo, S.Sos., M.H, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di rumah pasangan tersebut yang diduga kuat menjadi tempat transaksi narkoba.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami lakukan penggerebekan di rumah tersebut dan mendapati tersangka MIN sedang mengepres poket sabu menggunakan mesin press plastik,” ungkap Aipda Yudi.
Dalam penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Ketua RT 01 dan RT 07 setempat, petugas menemukan, 50 poket sabu-sabu, dengan berat bersih 5,17 gram, 2 buah dompet, tempat penyimpanan sabu, Mesin press plastik, lem tembak, dan plastik klip, 2 unit ponsel yang berisi komunikasi transaksi narkoba, 2 bong plastik, uang tunai Rp 100.000,-, serta peralatan lainnya.
Kedua tersangka mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak Februari 2025 dengan cara membeli sabu dari Kota Samarinda seharga Rp 6 juta, kemudian dijual kembali di warung yang dijaga oleh Nur Hasanah dengan harga Rp 200.000 – Rp 250.000 per poket. Tersangka bahkan mengaku sengaja mengurangi isi sabu dalam poket untuk meraih keuntungan lebih.
“Dari satu poket, mereka bisa meraup keuntungan hingga Rp 50.000. Modusnya cukup licik karena mereka menyaru sebagai keluarga biasa yang membuka warung,” jelas Aipda Yudi.
Kini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Sanga Sanga dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) dan/atau Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup.
Polsek Sanga Sanga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan segala bentuk dugaan penyalahgunaan narkotika demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari peredaran gelap narkoba. (Silvi)
