Polsek Sebulu Ringkus Pengedar Sabu dalam Operasi Antik Mahakam 2025

Portalraya.com, Kukar – Jajaran Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Mahakam 2025. Seorang pria berinisial D (44) diamankan di kediamannya di Jalan Dinar Syam, RT 010, Desa Selerong, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Jumat malam (18/07/2025) sekitar pukul 23.30 WITA.

Kapolsek Sebulu AKP Randy Anugrah Putranto melalui Kanit Reskrim IPDA Sainuddin menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan tersebut yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Menindaklanjuti laporan itu, Tim Serbu Unit Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Setelah bukti awal dirasa cukup, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka bersama sejumlah barang bukti,” ujar IPDA Sainuddin, Sabtu (19/07/2025).

Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan tujuh poket sabu dengan berat kotor sekitar 2,05 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan di bawah karpet ruang tamu dan di dalam kamar. Selain itu, diamankan pula uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga hasil penjualan sabu, serta satu unit ponsel merek Infinix yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan pembeli.

Kepada petugas, D mengaku memperoleh sabu tersebut dari kawasan Pasar Kedondong, Samarinda. Ia juga mengakui telah sempat menjual dua poket sabu pada hari yang sama.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Saat ini, D beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sebulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Silvi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *