Portalraya.com, Kukar– Upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara terus digencarkan. Satuan Reserse Kriminal Polsek Tabang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Muara Ritan, Kecamatan Tabang, Sabtu (26/07/2025) sekitar pukul 15.30 Wita.
Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tabang IPTU Aldino Subroto, S.H., M.H., polisi mengamankan seorang pria berinisial NAPI bin Muhammad (27), warga RT 001 Desa Muara Ritan. Tersangka diduga kuat terlibat dalam kepemilikan, penguasaan, serta peredaran narkotika jenis sabu.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa: 2 (dua) bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor total ± 8,86 gram, 1 (satu) bal plastik klip ukuran kecil, 1 (satu) kotak pipet kaca, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) unit handphone Vivo V29 warna rose gold,1 (satu) buah termos stainless.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamar rumah rakit milik tersangka yang berlokasi di Desa Muara Ritan.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Prasetya, RT 001, Desa Muara Ritan. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tabang melakukan penyelidikan sejak 18 Juli 2025.
Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka NAPI. Setelah memastikan keberadaan tersangka dan cukup bukti, polisi langsung melakukan penggerebekan pada 26 Juli 2025. Saat digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang mengaku bernama Danang (saat ini berstatus DPO). Polisi pun segera mengamankan tersangka bersama seluruh barang bukti ke Polsek Tabang untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena mengedarkan dan memiliki narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram tanpa izin resmi.
Kapolsek Tabang menyampaikan bahwa pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan para saksi masih dilakukan. Pihaknya juga tengah memburu pelaku lainnya yang disebutkan oleh tersangka.
Saksi dalam Proses Penangkapan: Brigpol Welly Lesmana, Bripda Michael Rizky Mulatua Simatupang, Sdr. Muzakkir.
“Polsek Tabang akan terus berupaya menindak tegas pelaku peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda di wilayah kami,” tegas IPTU Aldino. (Silvi)
