Polsek Kota Bangun Ungkap Kasus Sabu 11,42 Gram di Penginapan Barokah

Portalraya.com, Kukar– Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Bangun berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A (26) diamankan di sebuah kamar penginapan bersama barang bukti sabu seberat bruto 11,42 gram, berikut alat hisap dan timbangan digital.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2025 yang tertuang dalam Surat Telegram Kapolres Kutai Kartanegara Nomor: STR/89/VII/OPS.1.3./2025 tertanggal 16 Juli 2025.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 15.40 Wita di kamar nomor 04 Penginapan Barokah, Jalan Ahmad Dahlan, Dusun Jambu Rejo RT 005, Desa Kota Bangun III, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Kota Bangun menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mencurigai sebuah kamar penginapan yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.

Saat dilakukan penggerebekan yang disaksikan kepala dusun setempat dan pemilik penginapan, petugas mendapati seorang pria di dalam kamar dan langsung melakukan penggeledahan. Di lokasi, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana narkotika.

Barang Bukti yang Diamankan: 4 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan total berat bruto 11,42 gram, 1 buah bong (alat hisap sabu), 1 buah pipet kaca, 1 buah korek api gas, 1 buah timbangan digital, 1 kartu ATM Bank BRI, 1 unit handphone merek Vivo tipe V2029.

Saat diinterogasi di tempat kejadian, pelaku mengaku bernama A, warga Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman. Ia mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Kota Bangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Aldi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika golongan I dalam jumlah melebihi lima gram.

Langkah Tindak Lanjut Kepolisian: Membuat Laporan Polisi Model A, Mengamankan tersangka dan barang bukti, Memeriksa para saksi, Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, Melakukan penyitaan barang bukti, Melakukan penyidikan secara tuntas.

Kapolsek Kota Bangun, AKP Ribut, S.E., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas patroli dan penyelidikan guna menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi peredaran narkotika di Kota Bangun. Semua laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius,” tegas AKP Ribut.

Saksi-Saksi yang Diperiksa: Zurgianto (anggota Polri), Abdusamad Yunus (anggota Polri), Sundoyo (Kepala Dusun Jambu Rejo), Suwito (warga sekitar). (Silvi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *