Portalraya.com, Samarinda – Warga Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, digemparkan oleh tragedi kemanusiaan yang memilukan. Dua bocah lelaki berusia 4 tahun dan 2 tahun ditemukan tak bernyawa di rumah mereka sendiri, pada Jumat sore (25/07/2025). Ironisnya, pelaku pembunuhan keji tersebut adalah ayah kandung mereka sendiri, berinisial WD (24).
Peristiwa ini terjadi di Jalan Rimbawan I, RT 33, Kelurahan Karang Anyar. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam konferensi pers di Mapolsek Sungai Kunjang, Senin (29/07/2025), mengungkapkan bahwa motif sementara pelaku diduga karena sakit hati terhadap istrinya yang menggugat cerai.
“Ini adalah tragedi yang menyayat hati. Dua anak tak berdosa menjadi korban dari tindakan ayah kandungnya sendiri. Kami pastikan, kasus ini ditangani secara tuntas dan transparan,” tegas Kombes Hendri.
Menurut penyelidikan awal, kejadian bermula saat sang istri meninggalkan rumah untuk bekerja pada pukul 12.00 WITA. Sekitar pukul 15.00 WITA, WD mulai merancang niat jahat. Ia sempat berencana menenggelamkan anak-anaknya ke dalam sumur, namun mengurungkan niat karena takut diketahui tetangga.
Pukul 16.00 WITA, pelaku mencekik anak bungsunya, MAK (2), hingga tewas. Ia menutup mulut korban dengan tangan dan mencekik lehernya selama kurang lebih lima menit. Setelah memastikan korban tak bernapas, jasad sang balita diletakkan di atas ranjang dan ditutup dengan kain sarung.
Pelaku kemudian mengulangi aksinya terhadap anak sulungnya yang berusia 4 tahun, dengan cara yang sama. Kedua jasad bocah itu ditemukan dalam kondisi tertutup kain berwarna kuning.
Sekitar pukul 17.00 WITA, nenek pelaku datang menjenguk dan mendapati kedua cucunya sudah meninggal. Pelaku sempat mencoba mencekik sang nenek dari belakang, namun akhirnya mengurungkan niat. Nenek tersebut berhasil melarikan diri dan meminta bantuan warga.
Polsek Sungai Kunjang yang menerima laporan segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku beberapa menit setelah kejadian terungkap.
Dari hasil pemeriksaan, WD mengaku merasa tertekan akibat permasalahan rumah tangga, terutama tuduhan istri yang menyebut dirinya tidak mampu menafkahi keluarga. WD diketahui tidak bekerja selama beberapa bulan karena gangguan lambung dan tenggorokan, dan sempat menarik diri dari lingkungan sejak Mei 2025.
“Hasil tes urine menyatakan pelaku negatif narkoba. Namun kami juga akan melakukan observasi psikologis lanjutan dengan rumah sakit jiwa,” jelas Kombes Hendri.
Pelaku Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan beberapa pasal berat:
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana (ancaman maksimal: hukuman mati atau seumur hidup).
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan (ancaman: 15 tahun penjara);
Pasal 76C Jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (ancaman: 15 tahun penjara).
WD kini ditahan di Polsek Sungai Kunjang dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Rekonstruksi kejadian direncanakan dalam waktu dekat guna melengkapi berkas perkara yang akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Samarinda.
“Kami pastikan pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ini adalah bentuk keadilan bagi dua anak yang kehilangan nyawa secara tragis,” ujar Kapolresta.
Peringatan Sosial: Pentingnya Deteksi Dini Tekanan Psikologis
Tragedi ini menjadi alarm keras bagi masyarakat tentang pentingnya deteksi dini terhadap gangguan mental dan tekanan psikologis dalam rumah tangga. Kejadian ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut kegagalan sistem dukungan sosial yang harus lebih responsif terhadap gejala-gejala kekerasan dan depresi.
Masyarakat Samarinda kini menanti penegakan keadilan, seraya berduka atas hilangnya dua nyawa mungil yang seharusnya masih bisa bermain dan bermimpi. (Silvi)
