Curi Motor dan Jual di Facebook, Pemuda Samarinda Ditangkap Polisi Loa Kulu

Portalraya.com, Kukar – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Loh Sumber, Kecamatan Loa Kulu, berhasil diungkap jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Loa Kulu, Selasa (29/07/2025).

Seorang pria berinisial M (21), warga Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, ditangkap setelah diduga menjual sepeda motor hasil curian melalui media sosial Facebook.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath S.W. Gemilang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Eka Rahmawati, warga Desa Loh Sumber, yang kehilangan sepeda motornya pada Jumat dini hari, 18 Juli 2025. Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi KT 6341 MD yang diparkir di depan rumah dalam kondisi tidak dikunci stang.

“Korban sempat mencari motor bersama dua saksi, namun tidak ditemukan. Setelah itu, ia melapor ke Polsek Loa Kulu untuk ditindaklanjuti,” ungkap AKP Elnath.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim yang dikenal dengan sebutan Tim Kolomonggo melakukan penyelidikan. Hingga pada Kamis (24/07/2025) sekitar pukul 17.30 WITA, tim mendapatkan informasi dari media sosial bahwa motor dengan ciri yang sama ditawarkan untuk dijual.

Tim segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku berinisial M. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor tersebut dari lokasi kejadian di Jalan MT Haryono, Desa Loh Sumber.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu: 1 unit sepeda motor Honda Beat putih KT 6341 MD, 1 lembar STNK sepeda motor.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Loa Kulu dan dikenai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.

Dalam proses penyelidikan, polisi juga memeriksa dua orang saksi yang berada di lokasi saat kejadian, masing-masing seorang pelajar berinisial A.P. (15) dan seorang karyawan swasta, F.S. (23).

Kapolsek Loa Kulu menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah hukumnya untuk mencegah tindak kejahatan serupa. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan selalu mengamankan kendaraan dengan kunci ganda saat diparkir di luar rumah. (Silvi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *