Polresta Samarinda Ringkus Pelaku Curanmor di Parkiran Minimarket, Mahasiswi Jadi Korban

Portalraya.com, Samarinda – Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di parkiran Era Mart, Jalan Cipta Mangunkusomo, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Kamis (19/06/2025) sekitar pukul 11.00 Wita.

Korban, seorang mahasiswi bernama Alisyah Najwatuz Zahrah (19), kehilangan sepeda motornya setelah selesai berbelanja. Motor tersebut sebelumnya diparkir dalam keadaan kunci masih menempel. Saat kembali, korban mendapati kendaraannya sudah raib.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi seorang pria berinisial KN (40), warga Jalan Taman Siswa, Gang Cempaka Putih, Kelurahan Simpang Tiga, Loa Janan Ilir, yang berusaha menawarkan motor hasil curian kepada seseorang yang tidak dikenal.

Mendapatkan informasi tersebut, Unit Opsnal Jatanras segera bergerak melakukan penyelidikan lapangan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Dari tangan KN, polisi menyita satu lembar BPKB sepeda motor, satu potong baju lengan panjang warna abu-abu, satu celana jeans biru, serta sepasang sandal cokelat.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda menyampaikan bahwa tersangka sudah diamankan di Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan. Saat ini penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, KN dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(Silvi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *