Portalraya.com, Kukar– Sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong pada Rabu (10/09/2025) menghadirkan wajah hukum yang lebih humanis. Sebanyak 21 perkara pelanggaran Perda Nomor 5 Tahun 2013 yang dilimpahkan Satpol PP Kutai Kartanegara (Kukar) diproses dalam sidang cepat dengan putusan yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif.
Juru Bicara PN Tenggarong, Budi Susilo, menjelaskan bahwa dari total perkara, hakim menjatuhkan dua jenis putusan. Enam terdakwa dijatuhi pidana denda, sedangkan 15 lainnya mendapat putusan pidana bersyarat atau percobaan.
“Pidana bersyarat ini artinya penghukuman tidak langsung dijalankan selama terdakwa tidak melakukan pelanggaran baru pada masa percobaan. Prinsip ini memberikan kesempatan bagi pelanggar untuk memperbaiki diri tanpa harus merasakan hukuman penjara,” ujarnya.
Budi menegaskan, jika terdakwa yang dijatuhi pidana denda tidak mampu membayar, maka sanksi akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketetapan hakim. Ia juga menjelaskan, landasan hukum sidang tipiring merujuk pada KUHAP Pasal 205–210, KUHPidana Pasal 14a–14f, serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 dan Perma Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur pedoman mengadili perkara pidana berbasis keadilan restoratif.
“Dengan mekanisme restorative justice, sidang tipiring tidak hanya soal memberi hukuman, tetapi juga memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Masyarakat diingatkan bahwa hukum ada untuk melindungi, bukan semata-mata menghukum,” paparnya.
Sementara itu, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kukar, Awang Indra, menyampaikan bahwa dari 21 perkara tersebut, dua terdakwa merupakan pedagang kaki lima (PKL) dan 19 lainnya adalah penjual minuman beralkohol tanpa izin. Lokasi pelanggaran PKL berada di wilayah Kecamatan Tenggarong, sementara penjual minuman beralkohol tersebar di Kota Bangun, Kembang Janggut, Muara Jawa, Samboja, serta Tenggarong.
“Penindakan ini kelanjutan dari sidak beberapa waktu lalu mencakup wilayah sekitar Ibu Kota Negara (IKN), khususnya di Kecamatan Samboja dan Muara Jawa. Kegiatan ini dilaksanakan bersama otorita IKN agar pengawasan lebih optimal,” jelasnya.
Ia menegaskan, hingga kini izin resmi untuk usaha kafe atau tempat hiburan yang menjual minuman beralkohol belum tersedia. Oleh karena itu, setiap aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin dinyatakan melanggar aturan. “Diharapkan penindakan ini memberikan efek jera,” tambahnya.
Dengan pola sidang cepat, sinergi antara Satpol PP sebagai penyidik PPNS dan PN Tenggarong sebagai lembaga peradilan menciptakan proses hukum yang komprehensif. Penindakan tidak berhenti pada penertiban di lapangan, tetapi juga berlanjut pada proses hukum yang transparan, mendidik, dan mengedepankan keadilan restoratif.
Melalui upaya ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat meningkat, angka pelanggaran dapat ditekan, dan ketertiban umum di Kukar tetap terjaga, terutama sebagai wilayah strategis penyangga IKN.(Silvi)
