DLHK Kukar Tangani 36 Aduan Pencemaran Lingkungan Sepanjang 2025, Dorong Partisipasi Publik Jaga Keberlanjutan Alam

BANNER DINAS LINGKUNGAN HIDUP & KEHUTANAN 5

Portalraya.com, Kukar– Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kualitas lingkungan melalui mekanisme pengaduan yang terbuka bagi masyarakat. Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 36 aduan terkait dugaan pencemaran lingkungan telah diterima instansi tersebut. Selasa, (07/10/2025).

Dari jumlah itu, 20 kasus telah diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses tindak lanjut. Dua laporan di antaranya masih berada pada tahap verifikasi awal, guna memastikan kebenaran dugaan pelanggaran sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut.

“Untuk tahun ini sudah 36 pengaduan. Dari 36 itu ada 20 yang sudah selesai ditangani, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian dan ada dua yang masih dalam tahapan verifikasi. Tata pengaduannya adalah dugaan pencemaran lingkungan,” ujar Pramudia Wisnu.

Menurut Pramudia, setiap laporan yang masuk tidak serta-merta dianggap pelanggaran. DLHK Kukar terlebih dahulu melakukan verifikasi dan pengumpulan bukti lapangan sebelum menetapkan adanya unsur pencemaran.

“Kami tidak langsung mengklaim atau menjustifikasi laporan sebagai pelanggaran sebelum ada bukti kuat,” tegasnya.

Proses pemeriksaan, lanjutnya, dilakukan secara hati-hati dan profesional untuk memastikan setiap keputusan diambil berdasarkan fakta.

Tim DLHK akan meninjau lokasi dan menilai aspek pengelolaan lingkungan yang diduga menjadi sumber pencemaran. Bila terbukti, kasus tersebut akan dilimpahkan ke bidang penegakan hukum lingkungan untuk penentuan sanksi.

“Kalau terbukti, maka kita limpahkan ke bidang yang menangani sanksi. Biasanya berupa sanksi administratif, seperti kewajiban perbaikan atau ganti rugi jika ditemukan kerugian akibat pencemaran,” jelasnya.

Pramudia menambahkan, meningkatnya jumlah aduan masyarakat justru menjadi indikator positif bahwa kepedulian publik terhadap isu lingkungan di Kukar semakin tinggi.

Namun, kondisi itu juga menjadi tantangan bagi DLHK untuk memastikan setiap laporan ditangani secara profesional, cepat, dan transparan.

Ia pun mengapresiasi peran masyarakat yang aktif melapor, karena laporan tersebut sering kali menjadi pintu awal deteksi dini terhadap potensi pencemaran yang tidak terpantau oleh pemerintah.

“Kami dorong masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Pengawasan lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga komitmen bersama demi keberlanjutan sumber daya alam di Kutai Kartanegara,” tutupnya. (Adv/DLHK KUKAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *