Pemprov Kaltim, Tegaskan Komitmen Selesaikan Hak Lahan 235 KK Warga Transmigran di Jonggon

Portalraya.com, Kukar– Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan hak lahan warga transmigran di kawasan Jonggon C dan Jonggon D, Kabupaten Kutai Kartanegara. Sedikitnya 235 kepala keluarga (KK) yang telah lama menetap di lokasi transmigrasi tersebut tercatat belum memperoleh hak atas tanah berupa sertifikat lahan. Senin, (27/10/2025).

Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kaltim, Ahmad Taufik, bersama perwakilan kabupaten, kepala desa, dan pihak terkait.

Rapat tersebut menyoroti masih adanya permasalahan legalitas lahan yang seharusnya menjadi hak warga transmigran setelah masa pembinaan lima tahun berakhir.

Menurut Hasan, Kepala Bidang Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim, para transmigran yang ditempatkan di Jonggon telah melewati masa pembinaan dan kini berstatus sebagai warga Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Setelah masa pembinaan lima tahun, seharusnya warga sudah menerima haknya berupa lahan dan sertifikat. Namun, dari data terakhir masih ada 235 KK yang belum mendapatkan legalitas lahannya,” jelasnya.

Hasan menegaskan bahwa penyediaan lahan bagi warga transmigran merupakan kewajiban pemerintah sebagai bagian dari amanat Undang-Undang Ketransmigrasian.

Program transmigrasi sendiri, katanya, tidak hanya bertujuan untuk pemerataan penduduk dan pembangunan ekonomi baru, tetapi juga memperkuat ketahanan wilayah serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Tugas pemerintah adalah memastikan setiap transmigran mendapatkan haknya. Mereka dikirim bukan hanya untuk membuka lahan pertanian, tapi juga menjadi bagian dari strategi pemerataan penduduk dan pertumbuhan ekonomi di wilayah baru,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten I Ahmad Taufik menyampaikan bahwa berdasarkan laporan pemerintah desa, konflik dengan perusahaan sudah tidak ada karena lahan transmigrasi telah dikeluarkan dari HGU (Hak Guna Usaha). Namun, sebagian lahan kini diokupasi oleh masyarakat non-transmigran.

“Permasalahan dengan perusahaan sudah tuntas, tapi masih ada lahan transmigrasi yang dikuasai pihak lain. Kita akan bahas mekanisme terbaik untuk mengembalikan hak warga transmigran. Prioritas awal adalah pensertifikatan lahan yang sudah jelas statusnya,” tegasnya.

Pemprov Kaltim memastikan akan melanjutkan rapat lanjutan lintas instansi guna mempercepat penyelesaian hak lahan transmigran Jonggon.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan pemerataan kesejahteraan dan memastikan setiap warga negara memperoleh hak atas tanah yang sah dan bermartabat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *