Portalraya.com, Kukar– Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, menjadi salah satu narasumber dalam Podcast Bapenda Kukar yang digelar di Lapangan Rondong Demang, Kamis (25/09/2025). Acara tersebut merupakan bagian dari rangkaian Expo Erau 2025 di Tenggarong, yang menghadirkan konsep pameran, bazar, dan sosialisasi pajak daerah melalui dialog interaktif bersama sejumlah perangkat daerah.
Dalam kesempatan tersebut, DLHK Kukar mengangkat topik tentang retribusi sampah, sebuah kebijakan strategis yang menjadi bagian penting dari upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kukar, Irawan, menjelaskan bahwa pelimpahan kewenangan pengelolaan retribusi sampah kepada DLHK masih relatif baru.
“Artinya, kita tidak langsung lancar jaya. Kita tidak serta merta melakukan pengambilan retribusi dari wajib retribusi,” ujar Irawan.
Ia menambahkan, langkah ini merupakan tantangan sekaligus peluang untuk mengurangi ketergantungan daerah terhadap Dana Bagi Hasil (DBH).
Menurut Irawan, peningkatan PAD melalui sektor kebersihan harus dilakukan secara sistematis dan berbasis data. Karena itu, DLHK Kukar terus melakukan pendataan terhadap wajib retribusi, bekerja sama dengan berbagai perangkat daerah lain.
“Selama ini kami berproses untuk mendapatkan data. Kami perlu berkoordinasi, karena wajib pajak itu siapa yang dipungut, harus jelas,” katanya.
Mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang tarif retribusi pelayanan publik, DLHK telah menyusun formulasi data objek retribusi sampah yang mencakup kategori komersial, nonkomersial, keramaian, hingga limbah B3.
Sebagai langkah awal, DLHK memfokuskan penerapan retribusi di kawasan perkotaan Tenggarong yang memiliki potensi besar, sebelum diperluas ke kecamatan lain.
“Kalau kita lihat di sepanjang Jalan Timbau saja, banyak warung makan. Itu semua menghasilkan sampah dan berpotensi menjadi wajib retribusi,” jelas Irawan.
Selain memperkuat PAD, kebijakan ini juga sejalan dengan program Jaga Lingkungan Lestari, yang menempatkan kebersihan sebagai tanggung jawab bersama sekaligus sumber nilai ekonomi daerah.
“Jangan sampai kategori wajib retribusi tidak sesuai, karena itu akan salah sasaran. Kami ingin kebijakan ini berjalan efektif dan adil,” tegasnya.
DLHK Kukar berharap kolaborasi lintas instansi terus diperkuat agar optimalisasi retribusi sampah benar-benar berkontribusi pada peningkatan PAD serta kesadaran publik terhadap pentingnya pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. (Adv/DLHK KUKAR)
