Portalraya.com, Kukar – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, tengah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas tambang batu bara yang mengganggu lahan pesantren di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan. Dugaan ini mencuat setelah sejumlah warga melaporkan bahwa kegiatan tambang diduga sudah mendekati bahkan melintasi area pendidikan keagamaan tersebut.
Sebagai respons atas laporan tersebut, DLHK Kukar membentuk tim verifikasi lintas instansi yang melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kukar, serta Pemerintah Kecamatan Loa Janan.
Tim gabungan ini telah melakukan pemeriksaan lapangan secara bertahap pada Agustus dan Oktober 2025.
Hasil sementara dari peninjauan menunjukkan adanya sejumlah titik koordinat aktivitas tambang yang berada sangat dekat dengan lahan pesantren.
Di beberapa titik, terpantau kegiatan hauling dan penambangan aktif yang menimbulkan debu serta kebisingan. Namun demikian, di titik lain tidak ditemukan aktivitas tambang.
DLHK Kukar menegaskan bahwa laporan masyarakat menjadi acuan penting dalam memperkuat pengawasan terhadap kegiatan pertambangan di wilayah tersebut.
“Kami memastikan tidak ada aktivitas tambang yang melanggar izin atau mengganggu lahan masyarakat, terlebih lagi fasilitas pendidikan seperti pesantren,” ujar Pramudia Wisnu.
Ia menjelaskan, hasil verifikasi lapangan akan ditindaklanjuti dengan langkah administratif dan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, ATR/BPN juga akan dilibatkan untuk memeriksa keabsahan dokumen kepemilikan lahan serta batas koordinat antara wilayah tambang dan lahan pesantren agar penyelesaian dapat dilakukan secara objektif.
Sementara itu, pihak PT Batuah Energi Prima, perusahaan tambang yang beroperasi di sekitar lokasi, menyatakan siap berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan menyerahkan seluruh dokumen legalitas batas wilayah kerja tambang.
Pemerintah daerah menilai kasus ini menjadi pembelajaran penting tentang keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan ruang sosial. “
“Pembangunan berbasis sumber daya alam harus memperhatikan keberadaan lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan permukiman masyarakat,” ujar Wisnu.
Hingga kini, proses klarifikasi dan pemetaan batas lahan masih berlangsung. Hasil akhir dari verifikasi lapangan dan pemeriksaan dokumen akan menjadi dasar penyelesaian antara pihak pesantren dan perusahaan tambang, dengan harapan tercipta solusi yang adil dan menjaga stabilitas sosial di wilayah Loa Janan. (Adv/DLHK KUKAR)
