Portalraya.com, Kukar– Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara resmi menahan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Factory Sharing pada Sentra UKM di Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu, Tahun Anggaran 2022. Penahanan dilakukan pada Kamis,(04/12/2025), setelah para tersangka menjalani pemeriksaan intensif dan penetapan status hukum.
Empat tersangka tersebut yakni (ENS) selaku PPK pada Dinas Koperasi dan UKM Kukar (S) sebagai komisaris CV Pradah Etam Jaya (EH) selaku Project Manager sekaligus beneficial owner CV Pradah Etam Jaya Cabang Tenggarong serta (AMA) sebagai Direktur Cabang CV Pradah Etam Jaya yang bertindak sebagai penyedia pekerjaan.
Para tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Samarinda sejak 4 hingga 23 Desember 2025. Penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan (4) KUHAP.
“Penahanan kami lakukan karena ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana,” ujar Heru.
Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui ekspos bersama pimpinan Kejaksaan. Heru menegaskan bahwa perkara ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan pembangunan fasilitas pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Kasus ini masuk dalam fokus penanganan karena menyangkut sektor UKM yang berdampak pada hajat hidup orang banyak, sesuai arahan Renstra Kejaksaan 2025–2029,” tegasnya.
Berdasarkan Laporan Audit Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor R-6/O.4.7/Hkp.1/10/2025, kerugian negara mencapai Rp2.017.834.934. Para tersangka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan pada proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek, sehingga memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.
Adapun pasal yang disangkakan yakni Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait peluang tersangka tambahan, Heru menyampaikan bahwa hal itu bergantung pada perkembangan bukti berikutnya. “Kami akan mengikuti fakta-fakta dalam proses penyidikan maupun persidangan. Bila ada pihak lain yang terlibat, tentu tidak menutup kemungkinan akan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Silvi)
