Kepercayaan Dikhianati, Polsek Samarinda Ulu Ungkap Modus “Demi Anak” dalam Kasus Penggelapan Motor Kurang dari 24 Jam

295b7dd6-43fc-4c10-850f-8fd0af6df609

Portalraya.com, Samarinda– Ungkapan klasik tentang kepercayaan yang dibalas pengkhianatan kembali menemukan relevansinya dalam sebuah kasus penggelapan kendaraan bermotor yang berhasil diungkap cepat oleh jajaran Polsek Samarinda Ulu. Seorang pria berinisial HSN (37) harus berurusan dengan hukum setelah terbukti menggelapkan sepeda motor milik kakak kandungnya sendiri, menggunakan alasan emosional “demi anak” sebagai modus operandi.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu malam, 10 Januari 2026, di kawasan Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu. Saat itu, pelaku meminjam satu unit Honda Scoopy merah hitam tahun 2019 dengan dalih mengajak anak-anaknya makan bersama. Tanpa curiga, korban menyerahkan kendaraan tersebut, mengingat hubungan keluarga yang dekat.

Namun, keesokan harinya, kecurigaan mulai muncul. Hingga Minggu pagi, 11 Januari 2026, sepeda motor tidak kunjung dikembalikan. Setelah korban mengonfirmasi kepada keponakannya, terungkap bahwa pelaku tidak berada di rumah dan tidak pernah membawa anak-anaknya keluar sebagaimana alasan awal.

Upaya menghubungi pelaku pun tidak berhasil, hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu dengan estimasi kerugian mencapai Rp12 juta.

Merespons laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu bergerak cepat. Berbekal penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan pelaku hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, tepatnya pada Minggu malam sekitar pukul 19.00 WITA, di kawasan Jalan P. Antasari Gang 11. Polisi turut menyita barang bukti berupa sepeda motor milik korban serta dua unit telepon genggam milik pelaku.

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa penegakan hukum tidak mengenal kompromi, termasuk dalam kasus yang melibatkan hubungan kekerabatan.

“Hukum tidak melihat hubungan darah. Menggunakan alasan anak untuk melakukan tindak pidana adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Kami berkomitmen menjaga rasa aman dan keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Samarinda Ulu dan dijerat Pasal 486 KUHP atau Pasal 490 KUHP tentang penggelapan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam meminjamkan kendaraan, bahkan kepada orang terdekat, serta tidak ragu melapor jika menjadi korban tindak pidana.

Kasus ini menjadi pengingat kuat bahwa profesionalisme dan kecepatan aparat penegak hukum adalah kunci menjaga kepercayaan publik dan keamanan sosial.(Silvi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *