Portalraya.com, Samarinda– Kepolisian Sektor Sungai Pinang kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Seorang pria berinisial F (32) berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang setelah melakukan aksi penjambretan terhadap seorang pedagang es teh di kawasan Jalan Gelatik, Samarinda, Selasa malam (13/01/2026).
Korban, seorang wanita muda berinisial S (20), menjadi sasaran pelaku saat baru saja menutup lapak dagangannya. Tanpa disadari korban, tas selempang putih yang berisi uang tunai sekitar Rp10 juta hasil jerih payahnya berjualan telah diintai pelaku sejak kawasan Jalan S. Parman. Tas tersebut diletakkan korban di dasbor sepeda motornya, kondisi yang kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Setibanya di Jalan Gelatik yang relatif sepi, pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha M3 langsung memepet kendaraan korban. Dengan cepat dan brutal, pelaku merampas tas korban hingga membuat korban terkejut dan tidak sempat melakukan perlawanan. Setelah berhasil menguasai tas berisi uang tunai, pelaku melarikan diri dengan kecepatan tinggi.
Dalam upaya menghilangkan jejak, pelaku sempat membuang tas selempang milik korban di area pemakaman Jalan Subulussalam. Namun, langkah tersebut tidak cukup untuk mengelabui petugas. Berbekal laporan korban dan keterangan saksi, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang segera bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam.
Analisis rekaman CCTV di sepanjang jalur pelarian menjadi kunci utama pengungkapan kasus ini. Dari hasil penelusuran, petugas berhasil memetakan rute dan mengidentifikasi identitas pelaku hingga akhirnya melakukan penyergapan di kawasan Jalan Kemakmuran pada Jumat dini hari (16/01/2026).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan bahwa uang hasil kejahatan telah sebagian digunakan pelaku untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari. Sejumlah barang bukti diamankan, antara lain sepeda motor Yamaha M3 bernomor polisi KT 2906 PAB, helm, pakaian yang dikenakan saat beraksi, serta berbagai barang belanjaan seperti susu formula, popok bayi, bubur sereal, minyak bayi, dan obat nyamuk elektrik.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya tidak menyimpan barang berharga di tempat terbuka pada kendaraan.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang dan dijerat Pasal 479 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara sebagai konsekuensi hukum atas perbuatannya.(Silvi)
