Samarkan Sabu dalam Pil Bermotif “Iron Man”, Polsek Samarinda Seberang Bongkar Modus Baru Peredaran Narkotika

552637b9-8c16-47bb-862c-09c9a4cf0841

Portalraya.com, Samarinda– Upaya pemberantasan narkotika kembali menunjukkan hasil signifikan. Jajaran Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap peredaran narkotika dengan modus baru yang dinilai semakin berbahaya dan menargetkan kalangan luas. Seorang pria berinisial RN (33) diamankan Unit Opsnal saat kedapatan membawa narkotika golongan I yang disamarkan dalam bentuk pil bermotif karakter populer “Iron Man”, Kamis malam (15/01/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan Pangeran Bendahara, Kelurahan Mesjid, Samarinda Seberang. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan tertutup dengan mengamati pergerakan pelaku yang dinilai mencurigakan.

Saat dilakukan penindakan, pelaku tidak dapat mengelak ketika petugas melakukan penggeledahan badan secara menyeluruh. Dari saku depan celana pelaku, polisi menemukan satu plastik klip bening ukuran 7×10 sentimeter yang berisi dua butir pil berwarna pink dengan bentuk karakter “Iron Man”.

Dari hasil penimbangan, barang bukti tersebut memiliki berat bruto 1,73 gram.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pil tersebut diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu-sabu (amfetamin) yang telah dicampur secara ilegal dengan obat analgesik atau pereda nyeri. Modus ini dinilai sangat berbahaya karena berpotensi mengecoh pengguna, sekaligus menyasar pasar yang lebih luas dengan tampilan menyerupai pil biasa atau suplemen.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek OPPO berwarna biru muda yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi barang haram tersebut. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A.
Baihaki, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan pihaknya dalam memerangi peredaran narkoba, termasuk yang menggunakan modus-modus baru. Ia menyebut, tersangka mengakui barang tersebut diperoleh dari seseorang di kawasan Lambung Mangkurat.

“Kami saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Identitas pemasok sudah kami kantongi dan pengejaran terus dilakukan. Tidak ada ruang bagi pengedar narkotika di wilayah hukum kami,” tegas AKP Baihaki.

Saat ini RN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang. Ia terancam dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara berat sebagai konsekuensi atas perbuatannya.(Silvi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *