Portalraya.com, Samarinda– Upaya konsisten Polsek Samarinda Seberang dalam memerangi kejahatan narkotika kembali membuahkan hasil strategis. Melalui pengembangan kasus yang terukur dan berbasis intelijen, Unit Opsnal Polsek Samarinda Seberang berhasil membongkar sebuah clandestine lab atau laboratorium gelap pembuatan pil ekstasi oplosan di kawasan Jalan Lambung Mangkurat II, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Kota, pada Jumat dini hari (16/01/2026).
Pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika pada operasi sebelumnya. Dari hasil pemeriksaan intensif, petugas memperoleh informasi krusial mengenai sumber pasokan pil ekstasi bermotif “Iron Man” yang beredar di wilayah Samarinda dan sekitarnya.
Pil tersebut diduga merupakan hasil oplosan berbahaya yang mengandung campuran sabu-sabu (metamfetamin) dan obat analgesik, sehingga berpotensi menimbulkan dampak fatal bagi penggunanya.
Berbekal informasi tersebut, tim opsnal segera melakukan pengembangan dan penyelidikan mendalam hingga mengarah ke sebuah rumah kontrakan yang dicurigai sebagai lokasi produksi.
Saat penggerebekan, petugas mengamankan seorang pria berinisial RY (33), yang diduga berperan sebagai peracik sekaligus produsen pil ekstasi oplosan. Di lokasi, polisi menemukan laboratorium rumahan dengan peralatan lengkap untuk memproduksi narkotika golongan I.
Dari penggeledahan, petugas menyita puluhan barang bukti, antara lain puluhan butir pil ekstasi bermotif “Iron Man” dan tengkorak segi enam berwarna pink, bubuk pil siap cetak, serta berbagai alat produksi seperti alat cetak besi dengan beragam motif, blender, alat pres, alat pembakar spiritus, hingga bahan kimia berupa acetone, alkohol 96 persen, dan material campuran lainnya.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan clandestine lab ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika, khususnya narkoba oplosan yang risikonya jauh lebih tinggi.
“Pelaku memproduksi sendiri pil ekstasi campuran sabu di rumah kontrakannya. Seluruh peralatan, bahan baku, dan hasil produksi telah kami amankan. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat paling atas,” tegasnya.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses penyidikan lanjutan. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Silvi)
