Modus Jual Emas Antam di Media Sosial, Polres Gunungkidul Tangkap Pelaku Penipuan

99f67405-0047-43c2-814f-e6c9f48a2e70

Portalraya.com, Gunungkidul– Kepolisian Resor Gunungkidul melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan jual beli emas batangan Antam yang dilakukan melalui media sosial. Pengungkapan kasus ini disampaikan secara resmi oleh Kapolres Gunungkidul dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 30 Januari 2026.

Kasus tersebut bermula pada Selasa, 11 November 2025, ketika seorang korban berinisial AIS (32), warga Desa Watugajah, Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul, menemukan unggahan pada platform media sosial Threads dari sebuah akun bernama “LAURA NADINE”.

Akun tersebut menawarkan emas batangan Antam dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan harga pasar, sehingga menarik perhatian korban.

Korban kemudian menjalin komunikasi dengan pemilik akun melalui pesan langsung (Direct Message) yang selanjutnya berlanjut ke aplikasi WhatsApp. Untuk meyakinkan korban, pelaku mengirimkan sejumlah bukti berupa foto, video, hingga barcode emas batangan Antam seberat 15 gram.

Terpengaruh oleh bujuk rayu dan rangkaian bukti visual yang ditampilkan, korban akhirnya mentransfer uang sebesar Rp37.750.000 ke rekening Bank BRI atas nama tersangka.

Namun, setelah transaksi dilakukan, emas yang dijanjikan tidak pernah dikirimkan hingga batas waktu yang disepakati. Merasa menjadi korban penipuan, AIS kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Gunungkidul.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Pidana Khusus (Pidsus) bersama Tim Buser Sat Reskrim Polres Gunungkidul melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka berinisial MF (26), warga Cilacap, Jawa Tengah, di wilayah Karanganom, Kabupaten Klaten.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka tidak hanya beraksi terhadap satu korban. Di wilayah Gunungkidul, terdapat dua korban dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Selain AIS dengan kerugian Rp37.750.000, korban lainnya berinisial YD mengalami kerugian sebesar Rp12.100.000.

“Tersangka diketahui mengoperasikan dua akun media sosial, yakni ‘LAURA NADINE’ dan ‘MUTIARA SUCI_4’, yang digunakan untuk menjaring dan meyakinkan para korban,” ungkap AKBP Damus Asa.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit iPhone 16 Pro warna hitam milik tersangka, sembilan lembar rekening koran Bank BRI milik tersangka, serta dua lembar cetak rekening koran Bank Mandiri milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka MF kini ditahan di Rutan Polres Gunungkidul dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45A ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal kategori V.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Kapolres Gunungkidul mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran barang berharga dengan harga yang tidak wajar di media sosial.

“Pastikan untuk melakukan verifikasi secara menyeluruh sebelum melakukan transaksi elektronik agar terhindar dari modus penipuan serupa,” pungkasnya.(Silvi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *