Portalraya.com, Kukar– Komitmen kuat Kepolisian Resor Kutai Kartanegara (Polres Kukar) dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil signifikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kukar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang memanfaatkan jalur strategis Poros Balikpapan–Samboja, tepatnya di wilayah Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, pada awal Februari 2026.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima sejak akhir Januari 2026 terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Jalur poros yang memiliki tingkat mobilitas tinggi dinilai rawan dimanfaatkan jaringan narkoba sebagai lintasan distribusi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Kukar yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Yohanes Bonar Adiguna, S.T.K., S.I.K., M.H., melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif selama beberapa hari.
Puncaknya, pada Minggu malam, 1 Februari 2026 sekitar pukul 21.30 WITA, petugas mengamankan seorang pria berinisial Achsan bin Patoni (35) di pinggir Jalan Poros Balikpapan-Samboja. Dari hasil penggeledahan awal, polisi menemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu di dalam tas selempang milik tersangka.
Dalam pemeriksaan lanjutan, tersangka mengakui masih menyimpan sabu di kediamannya yang beralamat di Jalan Argo Wisata KM 23, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara.
Tim Satresnarkoba segera bergerak ke lokasi tersebut dan menemukan satu tas kecil berwarna merah yang disembunyikan di area jemuran.
Di dalamnya terdapat botol plastik berbalut lakban hitam yang berisi 26 paket sabu. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 28 paket sabu dengan berat kotor 25,22 gram.
Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, di antaranya uang tunai Rp5 juta, dua unit timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip kosong, telepon genggam, serta satu unit kendaraan roda empat GrandMax yang diduga digunakan untuk menunjang kegiatan ilegal tersebut.
Kapolres Kutai Kartanegara melalui Satresnarkoba menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan Polres Kukar dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di jalur-jalur transit strategis.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional dan tuntas,” tegasnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Polres Kukar juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.(Silvi)
