Inovasi Pemenuhan Kewajiban Plasma, Pemkab Kukar dan PT REA Kaltim Luncurkan Skema Usaha Produktif di Kembang Janggut

a5ac7569-3c6f-4118-946f-331feed8285e

Portalraya.com, Kukar– Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara bersama PT REA Kaltim resmi meluncurkan implementasi Program Kegiatan Usaha Produktif sebagai solusi inovatif dalam pemenuhan kewajiban plasma pada proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) tahap kedua perusahaan. Program ini ditandai dengan penyerahan unit kendaraan operasional kepada koperasi masyarakat di Desa Kemang Janggut, Kecamatan Kembang Janggut. Rabu, (11/02/2026).

Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, menegaskan bahwa kebijakan ini tetap berlandaskan regulasi nasional yang mengatur kewajiban perusahaan menyediakan plasma sebesar 20 persen dari total luas kebun dalam setiap perpanjangan HGU.

“Hari ini kita menyerahkan bantuan kendaraan yang merupakan bagian dari pelaksanaan Program Kegiatan Usaha Produktif. Perlu kami jelaskan, setiap perpanjangan HGU mewajibkan perusahaan menyediakan plasma 20 persen dari total luas kebun,” ujar Aulia.

Ia menjelaskan, apabila lahan plasma sudah tidak tersedia, maka berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Perkebunan, perusahaan dapat menggantinya melalui skema usaha produktif dengan syarat nilai dan manfaatnya setara dengan plasma yang seharusnya dibangun, serta memiliki masa berlaku yang sama dengan umur kebun.

“Jika satu hektare sawit produktif menghasilkan sekitar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per bulan dan luas HGU mencapai 5.000 hektare, maka 20 persennya adalah 1.000 hektare. Itu hak masyarakat. Nilainya bisa mencapai sekitar Rp2 miliar per bulan. Nilai inilah yang kemudian dikonversikan dalam skema usaha produktif,” jelasnya.

Untuk memastikan kesetaraan tersebut, Pemkab Kukar menggandeng Politeknik Negeri Samarinda (Polnes) dalam melakukan kajian nilai wajar kompensasi. Meski demikian, Aulia menegaskan kewenangan pemberian dan perpanjangan HGU tetap berada pada Kementerian ATR/BPN yang akan mengevaluasi kesesuaian skema ini dengan regulasi yang berlaku.

Dalam tahap awal, PT REA Kaltim menyewakan unit kendaraan, di mana hasil sewanya dikonversikan menjadi pendapatan koperasi sebagai badan usaha resmi masyarakat penerima manfaat. Pengawasan dilakukan oleh Dinas Perkebunan, Dinas Koperasi, serta perangkat desa, dengan kepala desa berperan aktif memastikan program berjalan transparan dan tepat sasaran.

Presiden Direktur PT REA Kaltim, Luuk, menyampaikan bahwa program ini menjadi solusi strategis bagi desa-desa yang menghadapi keterbatasan lahan plasma.

“Program ini merupakan salah satu solusi untuk membantu desa-desa yang tidak memiliki cukup lahan plasma. Target kerja sama ini adalah agar masyarakat tetap mendapatkan hak plasma dengan nilai dan produk yang sama, dengan masa kemitraan selama 25 tahun dan estimasi nilai sekitar Rp30 juta per hektare,” ungkap Luuk.

Ia menambahkan, selain manfaat ekonomi, desa juga memperoleh dukungan fasilitas berupa bantuan alat berat dan desain pengelolaan usaha. Program perdana ini dilaksanakan di Kembang Janggut dan direncanakan akan diperluas ke wilayah lain seperti Tabang apabila berjalan sukses dan mendapat persetujuan regulator.

Melalui skema ini, pemerintah daerah dan perusahaan menegaskan komitmen menghadirkan kemitraan berkelanjutan, memastikan masyarakat sekitar perkebunan tetap memperoleh hak ekonomi secara adil, setara, dan berjangka panjang.(Silvi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *