Portalraya.com, Kukar– Industri perjalanan umrah di Kutai Kartanegara (Kukar) kembali diguncang kasus serius. Puluhan jemaah dan sejumlah investor dari PT Al Husna Era Nusantara melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana oleh direktur perusahaan berinisial UL. Total kerugian ditaksir melebihi Rp5 miliar, sementara UL seorang ASN di salah satu OPD Kukar menghilang sejak 24 November 2025 bersama ketiga anaknya dan membawa sejumlah dokumen pribadi. Jum’at, (12/12/2025).
Kasus ini mencuat setelah ponsel UL tidak lagi dapat dihubungi. Warga dan beberapa korban yang mendatangi rumahnya di Jalan Sangkulirang 1 No. 31, rumah milik mertuanya, mendapati bahwa UL telah pergi meninggalkan tempat tinggal tersebut. Aksi membawa serta anak-anak dan dokumen penting memunculkan dugaan bahwa kepergiannya telah direncanakan matang.
“Dia sudah niat banget, bawa anak semua dan dokumen. Padahal hari Senin sebelum menghilang, dia masih masuk kantor,” ujar NA, narasumber yang pernah bekerja bersama UL. NA mengungkapkan bahwa dirinya memilih keluar dari tim pendamping jemaah PT Al Husna karena melihat adanya kekacauan manajemen yang tidak profesional.
“Tidak ada bagian keuangan, tidak ada admin. Harga paket umrah pun tidak seragam. Saya curiga sejak itu,” tambahnya.
Seorang investor lain mengungkapkan kerugian lebih besar. Ia menanamkan dana sekitar Rp700 juta dengan iming-iming keuntungan dalam 1,5 bulan serta bonus dua kursi umrah. Namun hingga tenggat 10 Desember 2025, tidak satu pun janji dipenuhi. “Awalnya lancar, tapi setelah dua tahun mulai macet dan akhirnya dia menghilang,” ungkap investor tersebut.
Data sementara menunjukkan bahwa lebih dari 220 jemaah menjadi korban. Dari jumlah itu, sekitar 150 berasal dari Sangatta, sisanya dari Tenggarong, Balikpapan, Jonggon, dan Samarinda. Ironisnya, komisaris perusahaan, BS, juga mengaku tertipu.
“Ini murni ulah satu oknum. Saya pun korban karena saya membawa jemaah dan menyerahkan uang,” jelas BS, yang telah melapor ke Polres Kukar.
Ia kini berupaya mencari solusi dengan menjalin kerja sama bersama travel lain untuk memastikan keberangkatan jemaah Sangatta pada Januari 2026 dan daerah lainnya pada Juni 2026.
Skema yang digunakan UL diduga mirip modus penipuan travel umrah lain di Indonesia: menjual paket umrah jauh di bawah harga normal Rp20-29 juta dibandingkan tarif umum Rp39-43 juta lalu menggunakan dana masuk untuk menutup keberangkatan sebelumnya. Alasan “sponsor sedekah” juga kerap digunakan untuk meyakinkan calon jemaah.
Hingga kini, proses penanganan laporan di Polres Kukar dinilai lambat oleh para korban. Mereka mendesak kepolisian segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kami berharap dia segera ditemukan agar tidak ada korban lain lagi,” ujar salah satu perwakilan jemaah.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap perusahaan penyelenggara umrah. Jemaah dan investor menuntut perlindungan penuh, sementara pelaku penipuan harus menghadapi proses hukum secara tegas untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.(Silvi)