Portalraya.com, KUALA SAMBOJA — Forum Tambang Izin Usaha Pertambangan Ibu Kota Nusantara (IUP IKN) menilai acuan biaya jasa perusahaan bongkar muat (PBM) sebesar Rp650 per ton masih relevan untuk diterapkan di wilayah kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kuala Samboja.
Ketua Forum Tambang Batu Bara IUP IKN, Soeharto Pawelloi, menyebut penilaian itu mengacu pada pekerjaan serta biaya operasional yang menjadi tanggung jawab PBM dalam menunjang kegiatan bongkar muat.
Menurut Soeharto, forum tersebut terdiri dari para pelaku usaha pertambangan yang wilayah IUP-nya berada dalam delineasi IKN dan menggunakan layanan kepelabuhanan di wilayah kerja UPP Kuala Samboja. Dalam jasa bongkar muat, perusahaan-perusahaan itu berperan sebagai pemilik barang sekaligus pengguna jasa PBM.
Ia menjelaskan, bagi pemilik barang, keberadaan PBM membantu proses pelaksanaan kegiatan, termasuk dalam hal pengawasan pekerjaan dan pemenuhan Rencana Kegiatan Bongkar Muat (RKBM).
RKBM sendiri merupakan dokumen perencanaan yang mencakup sejumlah informasi kegiatan bongkar muat, seperti data kapal, jenis dan volume barang, lokasi kegiatan, jumlah tenaga kerja, hingga jadwal pelaksanaan. Dalam pelaksanaannya, PBM memiliki tugas menyediakan tenaga supervisi sekaligus melakukan pengendalian operasional di lapangan.
Namun, keberadaan PBM tidak mengambil alih kewenangan UPP maupun otoritas pelabuhan. Tanggung jawab PBM berada pada aspek operasional perusahaan, sedangkan pengawasan terhadap keselamatan pelayaran tetap menjadi kewenangan instansi dan pejabat pemerintah yang berwenang.
Soeharto menegaskan, angka Rp650 per ton bukan merupakan biaya yang dikenakan pemerintah untuk penerbitan RKBM. Angka tersebut merupakan acuan biaya jasa PBM yang berkaitan dengan pelaksanaan serta pengawasan kegiatan bongkar muat yang tercantum dalam RKBM.
Ia menyebut terdapat sedikitnya lima komponen dalam pembentukan biaya jasa tersebut. Di antaranya penyediaan foreman bersertifikat, transportasi petugas dari darat menuju lokasi kegiatan di perairan, konsumsi foreman selama menjalankan tugas, administrasi perusahaan, serta margin usaha PBM.
Menurutnya, kewajaran nilai Rp650 per ton juga dapat dilihat melalui perhitungan biaya untuk satu tongkang. Sebagai contoh, dengan muatan 5.100 ton, biaya jasa berdasarkan acuan tersebut mencapai Rp3.315.000.
“Dengan muatan tongkang sekitar 5.100 ton, perhitungannya Rp650 dikali 5.100 atau Rp3.315.000 per tongkang. Menurut kami, nilai itu masih layak diberlakukan di wilayah kami,” ujar Soeharto.
Ia menambahkan, nilai sekitar Rp3,3 juta untuk setiap tongkang bukan semata-mata merupakan biaya administrasi. Perhitungan tersebut mencakup penugasan personel, mobilisasi menuju lokasi kegiatan, kebutuhan selama proses pengawasan, serta tanggung jawab perusahaan dalam menunjang kelancaran kegiatan bongkar muat.
Meski begitu, Rp650 per ton tetap berstatus sebagai nilai rujukan dan bukan tarif pemerintah yang secara otomatis diberlakukan tanpa adanya persetujuan pengguna jasa. Besaran akhir jasa PBM ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara PBM sebagai penyedia jasa dengan pemilik barang sebagai pengguna jasa.
Secara umum, kegiatan usaha PBM mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2021 yang telah mengalami perubahan melalui PM 3 Tahun 2026. Sementara itu, KM 35 Tahun 2007 mengatur bahwa besaran tarif jasa bongkar muat ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penyedia dan pengguna jasa dengan mempertimbangkan komponen biaya pekerjaan. (*)
